klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sempat menjadi polemik, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akhirnya mengambil tegas membongkar kandang babi di wilayah Kelurahan Guntung Manggis, Kamis (10/10/2024). Pembongkaran dilakukan karena keberadaan kandang babi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang.
Pjs Wali Kota Banjarbaru, Hj Nurliani saat apel gabungan sebelum pembongkaran mengatakan, pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah. “Sekarang kami tunjukan keseriusan pemerintah kota banjarbaru terhadap peraturan daerah,” ungkapnya
Dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri, Pjs Wali Kota akrab disapa Bunda Nunung, pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tindakan tegas perlu diambil terhadap semua bentuk pelanggaran,” kata Bunda Nunung. (to/klik)