klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banjar telah berhasil mengamankan seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Banjar pada 28 Oktober 2024.
Tersangka berinisial RD (23) tersebut berhasil diamankan Satreskoba Polres Banjar saat berada di sebuah pondok jaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman pada Senin siang setelah anggota Satreskoba mendapatkan informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi mengatakan, dari tangan tersangka anggota Satreskoba Polres Banjar telah berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan BB berupa satu paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram, tiga paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram, dan satu bundel plastik klip, tas berwarna hitam, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp210.000, serta ponsel merek ITEL warna hitam,” ujarnya pada Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut AKP Tatang Supriyadi, tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dengan telah diamankannya satu orang tersangka tersebut, AKP Tatang Supriyadi memastikan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan mahasiswa tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Banjar.
“Kami berharap, dengan pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya.(zai/klik)