Demi Mengurangi Ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah di Kalsel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RAPAT-Perwakilan Biro Perekonomian Setda Kalsel, Kanwil BPN Kalsel, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan se-Kalsel, dan anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kalsel saat mengikuti Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalsel TA 2024 di Grand Qin Hotel di Banjarbaru, Kalsel.(adpim/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU-Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Gubernur Kalsel, Hj Husnul Hatimah membuka Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2024 di Grand Qin Hotel di Banjarbaru, Kalsel, Senin (11/11/2024).

Kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 70 peserta dari berbagai instansi, termasuk Kanwil BPN Kalsel, perangkat daerah yang menjadi Gugus Tugas Reforma Agraria, dan Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Kalsel.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan bersama untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Gubernur Kalsel, Hj Husnul Hatimah mengatakan, reforma agraria ini merupakan salah satu program strategis nasional yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan komprehensif. Program ini juga harus melibatkan sinergi berbagai kementerian/lembaga serta pemerintahan daerah untuk mencapai tujuannya yang mulia.

“Reforma agraria tak sekadar kebijakan, tetapi upaya nyata untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.  Dengan pelaksanaan yang serius, kita berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan keadilan sosial, dan memperkuat fondasi ekonomi di daerah,” kata Husnul Hatimah.

Namun, tegas Husnul Hatimah, aspek terpenting dalam reforma agraria adalah pemberdayaan masyarakat. Proses penataan aset dan penataan akses yang tak hanya bertujuan memberikan hak atas tanah semata, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

“Untuk penataan aset dan akses harus diarahkan untuk menguatkan hak rakyat atas tanah, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,” tambah Husnul Hatimah.

BACA JUGA :
Ibnu Sina Ingatkan Remaja Terapkan Hidup Sehat

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, Abdul Aziz menekankan, pentingnya tak hanya melegalisasi tanah, tetapi juga memberikan akses dan pemberdayaan bagi masyarakat di Kalsel.

“Tanah yang sudah dilegalisasi harus diikuti dengan langkah-langkah konkret dan akses terhadap tanah yang harus dijamin agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” imbuh Aziz.(pr/klik)

Scroll to Top