klikkalimantan.com, MARTAPURA – Agenda merampungkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mataraman – Simpang Empat berlanjut. Kamis (7/11/2024) digelar Konsultasi Publik Tahap 2 Penyusunan Materi Teknis (Matek) oleh Dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. Kegiatan terselenggara bersama Direktorat Bina Tata Ruang Wilayah II pada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi diwakili Sekretaris, Gusti Abu Bakar mengatakan, konsutasi publik tahap dua ini sebagai upaya bersama atas komitmen dan peduli dalam penataan ruang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar.
Menurutnya, pada konsultasi publik sebelumnya telah disepakati delineasi wilayah perencanaan, tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang, dan konsep rencana pola ruang, juga pencapaian kesepakatan terkait muatan indikasi program RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman.
“Agenda konsultasi publik kedua ini membahas penyepakatan muatan dokumen materi teknis, muatan rancangan peraturan bupati, dan perumusan alternatif dan rekomendasi LKHS RDTR wilayah perencanaan,” kata Gusti Abu Bakar.
Lebih lanjut dikatakan Gusti Abu Bakar, keterlibatan stakeholder dan masyarakat telah terwakili melalui konsultasi publik. Sehingga, mengurangi konflik, salah paham, dan membangun kepercayaan permintah dan masyarakat, kualitas rencana dapat lebih baik dan komprehensif.
“Rekomendasi konsultasi publik sangat berarti. Semoga diskusi bersama mendapatkan masukan yang berharga. Memenuhi ketentuan regulasi, mengurangi masalah hukum,” kata Gusti Abu Bakar. (to/klik)