klikkalimantan.com, MARTAPURA – Upaya Tim Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim untuk membatalkan pencalonan Paslon Petahana atas dugaan pelanggaran Pemilu kandas di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Rencana mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar dengan kotok kosong tersebut kandas setelah Bawaslu Kabupaten Banjar menerbitkan surat pemberitahuan formulir model A.17 tentang status pengusutan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Paslon Nomor Urut 01, yakni Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti pada Rabu (13/11/2024).
Dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha mengaku tengah berada di luar kantor, dan mengirimkan selebaran berisikan tentang hasil serangkaian kajian yang sudah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Banjar sejak laporan dugaan pelanggaran Pemilu Paslon petahana dilimpahkan Bawaslu Provinsi Kalsel pada 7 November ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Saya di Banjar,” sahutnya.
Berdasarkan surat selebaran yang dikirim Hafizh Ridha, bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar sudah melakukan serangkaian proses kajian selama lima hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait.
Sedangkan total pihak yang sudah diperiksa Bawaslu Kabupaten Banjar berjumlah 23 orang.
Berdasarkan serangkaian kegiatan tersebutlah, dan dari hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu kemudian melakukan proses penyusunan kajian, ke dalam formulir A.11 untuk menganalisis persesuaian keterangan para saksi dengan bukti -bukti unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan objektif, cermat, dan prinsip kehati-hatian tersebut, Bawaslu melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diantaranya tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon di Pilkada Banar sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.(zai/klik)