Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Dihentikan Sesuai Regulasi, Tim Paslon 02 Sebut Hasil Pemeriksaan Belum Selesai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengusutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu Pasangan Calon (Paslon) Petahana dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar. Kuasa Hukum Tim Paslon Nomor Urut 02 duga pemeriksaan pelapor dan saksi belum selesai.

“Aneh bagi saya, karena selama hampir 20 tahun saya beracara, yang namanya pelapor itu diperiksa terlebih dahulu, baru saksi. Akibat pemeriksaan pelapor belum selesai, numun sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, hasilnya pemeriksaan tidak sinkron antara pelapor dan saksi,” ujar M Rusdi selaku Kuasa Hukum Tim Paslon Nomor Urut 02, H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim pada 13 November 2024.

Terlebih, lanjut Rusdi, Tim Paslon Nomor Urut 02 sudah menghadirkan semua saksi, pelapor, dan alat buktinya. Bahkan dari 15 item laporan yang disampaikan, setiap laporan sudah dilengkapi satu alat bukti dan dua hingga tiga orang saksi.

“Tapi, saksi yang diperiksa cuman satu dan dua orang sehingga mengurangi kekuatan saksi, dan seolah-olah kami tidak dapat membuktikan. Kami juga merasa kecewa saat ingin mengajukan saksi ahli tidak diizinkan Bawaslu, padahal itu hak pelapor dan terlapor,” ucapnya.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha dengan tegas menyanggahnya, dan memastikan proses pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Paslon Nomor Urut 01, H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“Kemarin kan sudah kami umumkan dan sampaikan mengenai hasil pemeriksaan laporan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada, baik terkait wewenang, program, dan segala macamnya dengan tuntutan mendiskualifikasi Paslon Petahana,” beber Hafizh Ridha pada Jumat (15/11/2024).

Setelah melalui kajian awal, mulai dari pemanggilan pelapor, hingga saksi ahli, dan hasil klarifikasi selama 5 hari terhadap 23 orang, papar Hafizh Ridha, sehingga berdasarkan hasil pleno pada 13 November 2024 Bawaslu memutuskan menghentikan atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Balangan Harapkan Pilkada Berjalan Damai

“Yang jelas proses kajian yang dilakukan Bawaslu sudah dengan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanangan pelanggaran Pemilu. Begitu juga terkait saksi ahli, yang berhak menghadirkan saksi ahli sesuai Peraturan Bawaslu adalah lembaga Bawaslu itu sendiri,”

Dalam pengusutan kasus dugaan Pelanggaran Paslon Petahana, Hafizh Ridha memastikan tetap dalam supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). “Dalam prosesnya kami selalu didampingi,” tutupnya.(zai/klik)