klikkalimantan.com, MARTAPURA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar mengalami defisit sebesar Rp260 Miliar. Kegiatan Perjalan Dinas (Perjadin) eksekutif dan legislatif terancam dipangkas lagi.
Perihal tersebut tak terlepas atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan RI nomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024 yang memutuskan kebijakan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50%.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora usai memimpin gelaran rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar memastikan TAPD masih berupaya mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Karena itu kita masih mengotak-atik apa saja yang masih bisa dilakukan, dan masih berupaya menyamakan persepsi agar ada sinkronisasi terhadap program-program dari Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang memang menjadi skala prioritas. Jangan sampai tidak terakomodir,” ujarnya pada Rabu (20/11/2024).
Terlebih, lanjut politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini menjelaskan, pemangkasan kegiatan anggaran Perjadin tersebut juga berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang saat ini tengah memprogramkan makanan gratis. Dimana setiap daerah juga wajib menyisihkan APBD sebesar Rp10 Miliar.
“Sebagai wakil rakyat tentunya kita harus siap kalau anggaran Perjadin dikurangi 50 persen. Kegiatan Perjadin dewan yang dulunya delapan kali kini dipangkas menjadi lima kali saja. Kalau toh harus dipangkas lagi menjadi dua kali, demi kemaslahatan umat dan pembangunan daerah, kami sebagai wakil rakyat harus selalu siap memfasilitasi, karena hal ini merupakan instruksi presiden,” katanya.
Kendati demikian, Irwan Bora tetap menyarankan agar ada program lain yang langsung menyentuh kepada konstituen untuk menggantikan kegiatan Perjadin, minimal satu bulan sekali ada pertemuan dengan konstituen. “Bagaimana pun wakil rakyat pasti ditagih janjinya. Disisi lain, masing-masing SOPD juga telah mengajukan semua programnya, hal inilah yang masih menjadi problem kita,” ucapnya.
Atas dasar tersebutlah, anggota legislatif mempercayakan TAPD Kabupaten Banjar untuk mencarikan solusinya mengenai pembagian rencana biaya belanja daerah dan belanja operasional yang seyogianya tidak mengganggu program kegiatan SOPD yang sudah berjalan selama ini.
“Berdasarkan informasi TAPD bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita hanya sebesar Rp332 Miliar. Sementara dana transfer dari pusat sebesar Rp80 Miliar ikutan turun, seperti dana bagi hasil Mineral dan Batu Bara (Minerba) Rp46 Miliar dan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terima Rp40 Miliar. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya defisit,” beber Irwan Bora.
Untuk mendapatkan solusinya, Irwan Bora memastikan akan menggelar rapat kembali bersama TAPD Kabupaten Banjar pada 24 November 2024 mendatang sehingga dapat menyusun program-program skala prioritas akan dapat terakomodir akibat kekurangan anggaran.(zai/klik)