klikkalimantan.com, MARTAPURA – Empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar periode 2024 – 2029 dapat mobil baru di tengah defisit anggaran. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Banjar HM Rofiqi perintahkan Wakil Ketua I DPRD dari Fraksi Gerindra agar menolak menerima mobil dinas dengan harga miliaran rupiah pada Senin (25/11/2024).
“Saya perintahkan Wakil Ketua I DPRD dari Fraksi Gerindra menolak memakai mobil dinas untuk unsur pimpinan DPRD, karena itu terlalu mewah. Apalagi saat ini masyarakat tengah hidup susah. Saya rasa kurang pantas para wakilnya di DPRD bermewah – mewah,” tegas Rofiqi.
Politisi Gerindra yang kini duduk di Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kader Gerindra harus pro rakyat, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit saat ini, mengapa wakil rakyat harus bergaya mewah dengan fasilitas negara seperti mobil dinas.
“Sebaiknya anggaran mobil dinas mewah itu dialihkan hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti program bedah rumah, perbaikan jalan, dan membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jadi saya perintahkan Wakil Ketua I DPRD dari Partai Gerindra untuk mengembalikan mobil dinas mewah itu,” ujarnya.
Menanggapi sikap Ketua DPC Gerindra, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora menjelaskan, dari awal saat rapat pembahasan mengenai fasilitas mobil dirinya sudah mengajukan penolakan.
“Saya bilang bisa tidak. Ternyata fasilitas mobil ini sudah melekat menjadi satu kesatuan sesuai regulasi yang berlaku, artinya memang wajib unsur pimpinan DPRD mendapatkan mobil dinas, karena tidak mendapatkan hak uang transportasi diganti fasilitas mobil,” katanya.
Bahkan, Irwan Bora mengaku hingga saat ini masih menggunakan fasilitas mobil unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024. Bukan yang baru.
“Sebagai wakil rakyat, hati kecil saya menolak, kalau bisa kembalikan saja. Tapi karena merupakan suatu keharusan dan kewajiban, mau tidak mau harus diterima,” tuturnya.
Jika dibandingkan dengan kepentingan rakyat, lanjut Irwan Bora, kalau bisa kepentingan unsur pimpinan dengan anggota dewan disamakan, yakni unsur pimpinan tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Tapi uang transport.
“Tapi unsur pimpinan tidak mendapatkan hak uang transportasi karena mendapat potongan sebesar Rp15 Juta per bulannya dan dialihkan ke fasilitas mobil. Berbeda dengan anggota dewan yang dibayarkan hak uang transportasinya,” tutupnya.(zai/klik)