2025, Empat Komisi DPRD Kabupaten Banjar Dapatkan Mobil Baru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar berencana akan mengusulkan kembali pengadaan mobil operasional untuk empat komisi di DPRD pada 2025 mendatang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar Aslam saat ditemui dua pewarta pada, Selasa (3/12/2024).

“Insya Allah setiap Komisi di DPRD periode 2024 – 2029 akan mendapatkan prasarana mobil. Jadi bukan untuk unsur pimpinan, tapi komisinya. Karena dua unit mobil Toyota Hiace COMMUTER dengan nomor polisi (nopol) DA 7023 BM dan DA 7022 BM yang ada saat ini usianya sudah sepuluh tahun. Pengadaannya pada 2014 lalu,” ujarnya.

Rencana pengadaan empat unit mobil operasional empat Komisi tersebut dikatakan Aslam, untuk menunjang kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Seperti kunjungan kerja ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengadaanya pun melalui proses e-katalog yang diberlakukan Pemerintah daerah (Pemda) di APBD murni pada 2025 mendatang,” katanya.

Kendati demikian, Aslam harus kembali berhitung, sebab berdasarkan informasi yang ia didapat dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, untuk Standar Harga Satuan (SHS) pengadaan mobil operasional masih diangka Rp300 Juta, sedangkan harga mobil dengan 12 tempat duduk sudah diangka sekitar Rp500 hingga Rp600 Juta.

“Jadi masih kita rembukan kembali. Kalau pengadaan mobil untuk unsur pimpinan itu berdasarkan CC (Cubicle Centimeter). Kalau untuk komisi itu berdasarkan tempat duduknya minimal 12 seat. Karena anggota dewan dalam satu komisi itu ada 12 orang, sehingga kita mencari mobil dengan 14 seat,” tuturnya.

Begitu juga terkait pengadaan lima unit mobil baru yang menggelontorkan dana Rp4 Milari untuk unsur pimpinan DPRD periode 2024 – 2029, diantaranya mobil Hyundai Palisade tipe Signature XRT seharga Rp 1.074.000.000, dan non XRT Rp. 1.039.000.000. Aslam menjelaskan bahwa prosesnya juga melalui e-katalog, dan sudah sesuai regulasi dan Tata Tertib (Tatib), dan keempat unsur pimpinan, termasuk Irwan Bora sudah menggunakannya.

BACA JUGA :
Dewan Nilai Penataan PKL di Banjarmasin Tak Lalui Kajian

“Selaku Pengguna Anggaran (PA), tentunya kita hanya memfasilitasi saja terkait keinginan unsur pimpinan yang tertuang dalam Tatib dewan. Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyetujui. Artinya, kita hanya menjalankan tugas dan fungsi (tusi) kita saja,” ucapnya.

Sedangkan untuk lima unit mobil unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024 hasil pengadaan pada 2021 lalu, Aslam memastikan dua unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua I DPRD periode 2019-2024 H Agus Maulana, dan Wakil Ketua III DPRD, Ahmad Zacky Hafizie sudah menyerahkannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

“Untuk mobil Toyota Camry Hybrid Ketua DPRD Periode 2019-2024 HM Rofiqi dan Wakil Ketua II DPRD periode 2019-2024 Ahmad Rizanie Anshari statusnya pinjam pakai. Karena mereka sudah mengajukan surat resmi. Dan memang keempat unsur pimpinan sudah mengajukan usulan Dum, tapi masih menunggu Pemkab Banjar, apakah di Dum atau prasarana tersebut masih diperlukan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top