klikkalimantan.com, PARINGIN – Beberapa waktu lalu, para anggota DPRD Balangan tengan menjalankan masa resesnya dan juga bisa dijadikan sosialisasi Perda.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Balangan Syamsudinor reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sedangkan sosialisasi perda merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan untuk menyampaikan produk hukum daerah (Perda) kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi perda dapat dilaksanakan dalam agenda reses
Menurut politisi Demokrat Balangan ini, edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Balangan.
Pembakal Sudi panggilan akrab politisi ini mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang baik dan tepat kepada masyarakat khususnya terkait peraturan daerah apa saja yang ada di Bumi Sanggam,’’ bebernya.
Sosialisasi Perda ini sendiri, lanjut dia, bagian dari fungsi DPRD yakni, Legislasi yaitu pembentukan Perda, Anggaran, yaitu kewenangan dalam hal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pengawasan, yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah.
“DPRD inikan merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukannya sama dengan Kepala Daerah,’’ pungkasnya. (adv/di/klik)