klikkalimantan.com, BANJARBARU – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (28/11/2024). Penyampaian tiga raperda pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dilakukan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.
Tiga raperda yang diajukan di penghujung tahun tersebut; Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Raperda tentang Pencegahan dan Penaggulangan Stunting, menurut Wartono diperlukan sebagai payung hukum dan untuk lebih memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kota Banjarbaru. Karena seperti diketahui, penurunan angka stunting menjadi salah satu fokus kerja pemerintah pusat sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2021.
Sedangkan Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro, kata Wartono diperlukan sebagai upaya pemerintah daerah menjamin hak-hak konstitusional warga Kota Banjarbaru yang diantarnya mengenai ketersediaan produk makanan halal, serta akses pelaku usaha dalam mendapatkan jaminan produk halal. UU Nomor 33/2012 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar diajukannya raperda ini.
“Pemerintah Kota Banjarbaru sudah memiliki Perda Nomor 2/2011 tentang Penyelanggaraan Pemasangan Reklame. Namun saat ini perda tersebut dianggap sudah tidak sesuai dnegan perkembangan kota sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Ini sebagai salah satu upaya menciptakan keindahan, kerapian dan kenyamanan Banjarbaru yang saat ini sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Wartono. (to/klik)