Akibat Perbup Tidak Sinkron dengan UU, Tunggakan PPN Perumda Pasar Capai Rp1,2 Miliar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar pada 2021 mencapai Rp1,2 Miliar.

Padahal, menurut Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar Rusdiansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru tidak ada didapati temuan mengenai tunggakan pajak, baik sewa toko, bak, dan los sebesar 11 persen sebelumnya.

“Ternyata menurut DJP, berdasarkan Undang undang (UU) yang namanya sumber pendapatan itu dikenakan pajak 11 persen tidak hanya untuk toko, bak, dan los. Sedangkan Perumda melaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang memang tidak mengenakan PPN untuk retribusi kebersihan, keamanan, fasilitas pasar,” ujarnya pada Selasa (17/12/2024).

Karena retribusi kebersihan, kemanan, dan fasilitas pasar seperti toilet umum tidak dikenakan PPN berdasarkan Perbup nomor 61, lanjut Rusdi, sehingga Perumda PBB Kabupaten Banjar dianggap DJP menunggak pajak untuk 2021.

“Akibatnya Perumda PBB harus menanggung kerugiannya. Dan permasalahannya ini sudah kami sampaikan ke pihak legislatif dan eksekutif,” katanya.

Rusdi juga mengungkapkan bahwa Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah menyampaikan usulan agar Perbup nomor 61 tahun 2019 direvisi menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberlakukan besaran pajak 12 persen terhitung pada Januari 2025.

“Artinya pada 2025 terkait retribusi kemana, kebersihan dan lainnya dikenakan pajak sebesar 12 persen. Seperti retribusi kebersihan yang sebelumnya hanya Rp2.000 ditambah PPN menjadi Rp2.240 nantinya,” tutur Rusdi.

Sedangkan mengenai tunggakan pajak sebesar Rp1,2 Miliar, lanjut Rusdi menjelaskan, Perumda PBB Kabupaten Banjar meminta kelonggaran waktu kepada DJP untuk melunasi tunggakan pajak akibat regulasi yang tidak sinkron.

BACA JUGA :
Bentuk Tim Siaga Bencana, BPBD Gelar Pelatihan Berbasis Masyarakat

“Kalau tunggakan PPN langsung dibayarkan semuanya, tentu kita tidak bisa berkontribusi untuk menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk daerah. Kalau kita mendapatkan kelonggaran untuk mencicil, tentunya kita masih tetap dapat berkontribusi ke daerah,” ucapnya.

Selain meminta kelonggaran terkait pembayaran tunggakan PPN. Rusdi juga berharap agar DJP baik melalui KPP dapat memberikan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan pasar.

“Sebenarnya bisa saja kami melakukan sosialisasi. Tapi alangkah baiknya pihak yang lebih mengetahui regulasi tersebut yang mensosialisasikan sehingga lebih nyaman,” harapnya.

Ia juga berharap temuan tunggakan PPN 2021 tidak sampai menyentuh ke tahun 2022, 2023, hingga 2024. Sehingga kedepannya dapat melakukan perbaikan. “Jika temuan tunggakan pajak juga terjadi pada 2022 hingga 2024, tentu capaian target PAD akan terjadi penurunan karena harus melunasi pembayaran pajak,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top