Proyek Pembangunan Drainase di Kawasan Pasar Kindai Limpuar Dilakukan Perpanjangan Waktu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Proyek Pembangunan drainase di kawasan Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut yang dilaksanakan CV Palindangan Jaya Sabumi dengan nilai kontrak sebesar Rp752 Juta lebih terancam tak rampung tepat waktu.

Faktornya, kata Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Andri Yunan Pratama saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, yakni intensitas curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan tinggi muka air anak sungai meluap hingga proyek pembangunan drainase yang dilaksanakan sejak 3 September 2024 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terdampak.

“Karena terjadi luapan air rawa, sehingga pemasangan satu unit beton penyambung box culvert gagal dilakukan. Karena aliran ujung drainase terhubung langsung ke anak sungai,” ujarnya pada Selasa (17/12/2024).

Total, lanjut Andri Yunan, ada sekitar 20 unit box culvert dengan lebar 3 meter yang harus terpasang, 5 box culvert diantaranya sudah terpasang. Namun karena posisi 5 box culvert tidak simetris, sehingga akan dilakukan pemasangan ulang dengan cara mengangkat 5 unit box culvert yang sudah terpasang pada drainase yang memiliki kedalam kurang lebih 2 meter.

“Penyedia juga sempat berupaya menguras kedalaman air pada drainase menggunakan mesin penyedot. Namun karena ketebalan sedimentasi, sehingga yang tersedot malah pasir dan sampah. Karena itu cara yang dilakukan mengangkat kembali box culvert yang terpasang pada hari ini,” katanya.

Andri Yunan mengungkapkan, untuk penanganan drainase dengan panjang 97 meter yang dilaksanakan selama 105 hari kalender dengan nilai kontrak Rp752.544.000.000 tersebut dimulai dari Pondok Cokelat menuju Pasar Kindai Limpuar, dan saat ini progresnya masih di 81 persen.

“Awalnya untuk di kawasan pertokoan, halte, dan warung drainase akan dilakukan pembongkaran. Tapi, guna menghindari gesekan dengan para pemilik, sehingga kita kerjakan sesuai existing guna memudahkan proses normalisasi kedepannya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pembangunan Drainase di Kawasan PPS Tak Selesai Tepat Waktu

Sedangkan untuk batas akhir pengerjaan sesuai SPMK, papar Andri Yunan lebih jauh, yakni berakhir pada 20 Desember 2024.

“Tapi, kalau ketinggian muka air anak sungai tetap tinggi kemungkinan pengerjaan tidak dapat dirampungkan tepat waktu, dan akan dilakukan perpanjangan waktu atau Addendum waktu hingga 27 Desember 2024. Apalagi kami baru mengetahui bahwa aliran drainase itu merupakan bagian Daerah Aliran Sungai (DAS),” akunya.

Perihal tersebut diketahui Andri Yunan setelah melakukan pengukuran kedalaman.(zai/klik)

Scroll to Top