Tunggakan PPN Perumda Pasar Rp1,2 Miliar, Dewas Pastikan Tunggakan Pajak Dibayarkan pada 2025 – 2026

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akibat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar tidak sinkron dengan Undang undang (UU). Tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar pada 2021 mencapai Rp1,2 Miliar.

Menanggapi permasalahan tersebut, Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah melakukan negosiasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng agar mendapat kelonggaran waktu untuk mencicil tunggakan PPN retribusi kebersihan, kemanan, dan fasilitas pasar seperti toilet umum yang didalamnya Perbup tidak dikenakan wajib pajak.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PBB Kabupaten yang Khairullah Anshari. Namun memastikan bahwa retribusi parkir dan reklame yang dikelola Perumda tidak dikenakan PPN.

“Karena regulasi tidak sinkron, yakni antara Perbup dan UU, dan kami tidak menyadari bahwa retribusi di lapangan dikenakan pajak atau include dengan PPN, sehingga terjadi tunggakan pajak,” ujarnya pada Selasa (17/12/2024).

Adanya tunggakan pajak sebesar Rp1,2 Miliar tersebut, lanjut pejabat definitif Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Kabag Umum Setda) Kabupaten Banjar tersebut tentunya sangat memberatkan perusahaan plat merah daerah yang mau tidak mau, dan suka tidak suka harus membayar tunggakan pajak.

“Hal ini sebenarnya memberatkan perusahaan, tak terkecuali para pedagang yang saat ini kondisi perekonomian mereka terdampak persaingan ekonomi global. Karena pajaknya dibebankan ke meraka,” tuturnya.

Dan tentunya, papar Khairullah, selaku Dewas harus memberikan saran dan masukan untuk mencarikan solusinya dalam mengatasi persoalan tersebut kepada jajaran Direksi Perumda PBB Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan hasil rapat Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Perumda akan melakukan pembayaran secara berturut-turut, yakni melakukan pembayaran tunggakan pajak pada 2025 dan 2026,” ucapnya.

BACA JUGA :
DPRD Banjarbaru Dorong Pemko Optimalkan Potensi PAD Sektor Pajak dan Retribusi Daerah

Tak hanya itu, Khairullah juga menyarankan kepada Perumda PBB Kabupaten Banjar menyusun strategi dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan, baik sumber pendapatan yang sudah ada, baru, maupun melakukan penagihan tunggakan-tunggakan yang belum selesai.

“Harapan saya Perumda dapat berkerja lebih ekstra, terlebih Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS), dan Pasar Ahad Kecamatan Kertak Hanyar diserahkan ke Perumda sehingga kewajiban yang harus diselesaikan bertambah. Karena itu kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberlakukan besaran pajak 12 persen pada Januari 2025 kita laksanakan di lapangan,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top