Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Tak Perlu Khawatir

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 8 hingga 9 Desember 2024 lalu, sebanyak 1.500 peserta calon tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar di gedung Auditorium Idham Khalid Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kota Banjarbaru.

Dari 1.500 peserta tenaga PPPK yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT, kata Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini, satu peserta datang terlambat, sehingga total jumlah peserta yang mengikuti proses rekrutmen PPPK untuk mengisi 1.166 formasi, yakni Formasi Guru, Tenaga Teknis, dan Formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) hanya sebanyak 1.459 orang.

“Karena terlambat datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, maka satu peserta tidak bisa mengikuti SKD CAT tahap I,” ujarnya pada Rabu (18/12/2024).

Sedangkan untuk menentukan kelulusan peserta PPPK, lanjut Dr Erny, yakni tidak ada nilai minimal atau passing grade yang harus dicapai pelamar untuk dinyatakan lulus.

“Jadi sistem kelulusan PPPK didasarkan pada peringkat. Pelamar akan bersaing dengan peserta lain, dan kelulusan ditentukan oleh siapa yang memiliki nilai lebih tinggi dalam seleksi kompetensi dan wawancara,” ucapnya.

Sedangkan untuk tenaga honorer di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang tidak lulus seleksi PPPK, lanjut Dr Erny, akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu dengan waktu kerja selama 4 jam atau kurang dari 7 jam per hari.

“Tapi untuk lebih jelasnya kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih berproses. Kemarin terkait hal ini juga sudah kita tanyakan saat ke Jakarta. Yang jelas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor Nomor 348 Tahun 2024, bahwa PPPK yang tidak lulus akan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Sedangkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu, jelas Dr Erny, yakni sesuai besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu saat menjadi tenaga honorer di instansi tersebut.

“Jadi besaran gajinya sesuai dengan besaran gaji yang ia terima saat menjadi tenaga honorer sebelumnya. Sehingga pemerintah tidak perlu lagi menambah anggaran,” beber Dr Erny.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang mengikuti proses rekrutmen PPPK, namun mendapatkan nilai dibawah peringkat akan tetap dinyatakan lulus karena skala prioritas.

“Untuk pengumuman kelulusan peserta PPPK tahap I akan disampaikan pada 24 – 31 Desember 2024,” pungkasnya.(zai/klik)