klikkalimantan.com, MARTAPURA – Saat ini Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar tengah dihadapkan dengan permasalahan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2021 yang mencapai Rp1,2 Miliar akibat regulasi daerah yang tidak sinkron dengan peraturan di atasnya.
Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar, retribusi kebersihan, keamanan, dan fasilitas pasar seperti toilet umum tidak dikenakan PPN. Namun, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng menyebutkan semua sumber pendapatan Perumda dikenakan pajak 11 persen tidak hanya untuk toko, bak, dan los berdasarkan Undang undang (UU).
Perbup yang tidak sinkron dengan regulasi diatasnya tersebut, terlebih pada Januari 2025 nanti besaran pajak yang semula hanya 11 persen akan menjadi 12 persen berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tentunya harus menyesuaikan regulasi di daerah dengan pemerintah pusat.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra memastikan hingga saat ini masih belum ada usulan mengenai revisi atau luncurkan Perbup baru dari Perumda PBB Kabupaten Banjar.
“Sampai saat ini masih belum ada usulan terkait perubahan atau Perbup baru yang diajukan. Apakah Perumda PBB masih mengkaji atau melakukan hal lainnya, yang jelas, sebelumnya ada tembusan ke Bagian Hukum, bisanya akan difasilitasi Bagian Ekonomi terlebih dahulu,” ujarnya pada Rabu (18/12/2024).
Kendati demikian, Ahmad Rizal memastikan Pemkab Banjar tentunya akan mengkaji kembali terkait Perbup tersebut, apakah ada memuat PPN untuk retribusi pada Perumda atau tidak.
“Tapi kalau bicara PPN, tanpa regulasi daerah sebenarnya bisa mengacu ke regulasi di atasnya, yakni Undangan undang. Agar tertib administrasi, tentunya perlu menindaklanjuti regulasinya agar implementasi di daerah sesuai dengan aturan diatasnya,” katanya.
Pernyataan bahwa belum ada usulan mengenai perubahan Perbup Nomor 61 Tahun 2019 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar juga diungkapkan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banjar Rachmad Ferdiansyah.
“Kami masih belum mengetahui apakah ada usulan tersebut, karena belum ada tembusan dari Perumda PBB Kabupaten Banjar. Mungkin juga sudah ke pemegang saham, selanjutnya ditembuskan ke kami,” ucapnya.
Sebab, papar Ferdiansyah, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Banjar hanya mengetahui mengenai adanya tunggakan PPN sebesar Rp1,2 Miliar yang rencananya akan dicicil selama dua tahun akibat ketidaktahuan Perumda.
“Kalau untuk retribusi parkir dan sewa reklame memang tidak dikenakan PPN karena ada pajak tersendiri. Tapi kalau mengenai regulasi daerah tidak sinkron dengan UU saya kurang mengetahui,” akunya.
Ferdiansyah juga mengaku masih mempelajari Perbup tersebut, tak terkecuali terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Kalau memang regulasi tersebut tidak sinkron, tentu harus dilakukan perubahan. Tapi kalau mengenai Perda, tentunya saya akan pelajari lagi,” tutupnya.(zai/klik)