klikkalimantan.com, MARTAPURA – Guna mendukung kesuksesan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah dan Program Swasembada Pangan, tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar harus memastikan dan menjamin ketersediaan lahannya.
Dikonfirmasi terkait berapa luasan untuk lahan pertanian dan kawasan permukiman perumahan di Kabupaten Banjar sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2021-2041?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi melalui Yudi Riswandi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Wasbang) menjelaskan bahwa luasan lahan pertanian di Kabupaten Banjar saat ini seluas 42.006.06 hektare dan luasan Kawasan Permukiman Perkotaan (PK) dan Kawasan Permukiman Perdesaan (PD) di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar seluas 34.936 hektare.
“Penyusunan revisi RTRW tentunya berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, berkonsultasi dengan instansi terkait, melakukan pembahasan lintas sektoral, dan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,” ujarnya pada Selasa (22/1/2025).
Dan saat ini, lanjut Yudi, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk menyetujui revisi RTRW sebelumnya melanjutkan ketahap pengadaan barang dan jasa untuk menyusun materi teknis RTRW.
“Saat ini masih dilakukan peninjauan kembali, dan hasilnya masih belum kami terima apakah disetujui untuk direvisi atau tidak,” ucapnya.
Diwaktu berbeda, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora memberikan apresiasi kepada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar yang telah mendampingi Komisi III DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) terkait masalah pola tata ruang yang overlap agar dilakukan evaluasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Khususnya masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gambut – Kertak Hanyar mudah-mudahan dapat dicabut karena tidak sinkron dengan RTRW. Sebab, yang tadinya masuk zona kuning di RTRW tiba-tiba menjadi hijau di RDTR, dampaknya para pengembang yang sudah berinvestasi terganjal,” tuturnya.
Berdasarkan hasil konsultasi, papar Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini lebih jauh, Kementerian ATR BPN telah merekomendasikan RDTR yang tidak sesuai dengan RTRW agar dicabut.
“Jadi pengajuan permohonan RDTR agar dilakukan PK telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian agar dilakukan PK,” ungkap politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini.(zai/klik)