Sungai Martapura Tidak Dinormalisasi, Waduk Riam Kiwa Mereduksi Banjir

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III akui tak punya program normalisasi Sungai Martapura sebagai mitigasi bencana banjir yang saban tahunnya mendera sebagian besar wilayah Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan I Putu Eddy Purna Wijaya selaku Kepala BWS Kalimantan III saat berhadir di kegiatan penyaluran bantuan sembako untuk warga terdampak bencana banjir di Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Senin (27/1/2025).

“Kalau mitigasi, sebenarnya dilakukan banyak pihak karena kita punya Pejabat Pembuat Komitmen Program Sumber Daya Air (PPK PSDA). Artinya semua stakeholder, swasta hingga masyarakat terlibat,” ujarnya.

Seperti Dinas Kehutanan, lanjut Putu Eddy, mereka punya perencanaan terkait bagaimana menjaga hutan dan mengembalikan fungsi hutan, tak terkecuali Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami lebih fokus pada sarana dan prasaran untuk melakukan pengendalian banjirnya. Dan untuk program normalisasi Sungai Martapura sejauh ini masih belum ada. Tapi pembangunan Waduk Riam Kiwa akan dapat mereduksi banjir, karena sedimen yang ada di sungai bisa tertahan dari hulunya,” ucapnya.

Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengungkapkan, pembangunan Waduk Riam Kiwa masih menunggu proses kepastian izin rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), karena terbaru ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami bagian dari Tim Terpadu PDSK yang dikoordinatori Sekda Provinsi Kalsel tentunya siap memfasilitasi masyarakat hingga stakeholder di tingkat kecamatan dan desa agar prosesnya dapat berjalan baik dan lancar asal ada kepastian,” tuturnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, papar Hilman lebih jauh, tentunya masyarakat akan berkenan saat dilaksanakannya pengerjaan fisik Waduk Riam Kiwa sambil proses pembebasan lahan, baik lahan untuk penumpukan material Waduk Riam Kiwa hingga lahan pembangunannya.

“Untuk nilai ganti untungnya kini berubah pola dengan adanya ketentuan terbaru PDSK harus mendapatkan persetujuan yang diproses Kemenko. Hal ini baru kita ketahui dan harus kami penuhi sebelum Tim Terpadu PDSK mengkomunikasikannya dengan masyarakat,” beber Hilman.

Seperti diberitakan Klikkalimantan.com sebelumnya, rencana pembangunan Waduk Riam Kiwa sebagai upaya mereduksi dampak banjir, peningkatan produksi pangan, kebutuhan air baku, dan mengatasi masalah pemadaman listrik bergilir akibat defisit pasokan listrik, dibangun dengan kapasitas 90.51 Juta meter kubik, dengan Elevasi Puncak Bendungan kurang lebih 155,00, Tinggi Bendungan 51 meter, dan Elevasi Muka Air Normal kurang lebih 150,00.

Sedangkan untuk total luasan lahan yang dibutuhkan untuk proses pembangunan, yakni seluas 771,51 Hektare yang harus disiapkan, terdiri dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hektare berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas.(zai/klik)