TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Dulu Dielu-elu Kini Bikin Malu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
SANKSI - Sampah di TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan berserakan. carut-marut pengelolaan sampah di TPA ini berujung sanksi adminitrasi paksa dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. (foto: zai/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – 2014 menjadi puncak kejayaan Kabupaten Banjar bidang pengelolaan lingkungan. Tahun itu, di bawah kepemimpinan Bupati H Khairul Saleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berhasil memboyong pulang Piala Adipura Kencana. Adipura Kencana diraih setelah dua tahun sebelumnya berturut-turut berhasil mendapat Piala Adipura. Piala yang sama juga masih dipertahankan beberapa tahun setelahnya hingga masa kepemimpinan H Khalilurrahman sebagai bupatinya.

Keberhasilan meraih Piala Adipura dan Adipura Kencana tak lepas dari sukses pengelolaan sampah di Tempat PemrosesanAkhir (TPA) Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan. Karena pengelolaan sampah di TPA menjadi komponen penyumbang poin tertinggi penilaian.

Menerapkan sistem sanitary landfill, sampah dikelola dengan sangat baik. Di sekitar TPA, sampah bahkan tak menimbul bau. Lindi, atau air limbah dari tumpukan sampah bahkan menjadi berkah. Karena lindi berhasil diolah menjadi gas metan yang tersambung ke rumah-rumah warga di sekitar TPA.

“Dulu, TPA Cahaya Kencana menjadi tempat belajar keberhasilan pengelolaan sampah. Banyak daerah lain di Indonesia datang ke sana untuk belajar,” kata Boyke W Tristiyanto, mantan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, Rabu (19/2/2025).

Namun, di bawah kepemimpinan Bupati H Saidi Mansyur, pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana justru kian buruk. Faktanya, pada akhir Desember 2024 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup memberi sanksi administrasi paksa pemerintah. TPA Cahaya Kencana bahkan terancam ditutup jika pengelolaan sampah di sana tak diperbaiki.

“Ini tentu hal yang memalukan bagi daerah. Memang tetap masih bisa menjadi tempat untuk belajar. Jika daerah lain ingin belajar kegagalan mengelola sampah, yang ke TPA Cahaya Kencana,” ujar Boyke.

Menurut pria yang purna tugas sebagai Kepala DLH per 1 April 2021 ini -sekarang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH)-, ‘kehancuran’ TPA Cahaya Kencana bahkan sudah diprediksi sejak ia masih menjabat. Penyebabnya, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah yang terus berkurang.

BACA JUGA :
Peresmian Gedung Kantor DP3APMP2KB. Wali Kota: Kantor Baru Semangat Baru

“Saat saya masih menjabat pun, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah terus berkurang. Hanya 1,4 persen dari total APBD. Mestinya, minimal 3 persen. Tapi untuk membenahi kondisi pengelolaan sampah yang sudah terlanjur rusak ini, perlu alokasi anggaran hingga 6 persen dari total APBD,” kata Boyke.

Tentang carut-marut pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana, juga sanksi administrasi paksa pemerintah, Kepala DPRKPLH, Akhmad Bayhaqie yang dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025) mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pemulihan kondisi TPA. “Tidak sampai pada penghentian kegiatan,” ujarnya.

Karena itu, terhitung sejak 1 Januari 2025, pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana menerapkan metode controlled landfill. Yakni metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan memadatkan dan meratakan sampah, kemudian ditutup dengan tanah yang dilakukan secara berkala di atas lahan seluas 16,5 hektare.

“Kami sudah berproses dan menindaklanjuti beberapa item yang harus dilakukan pembenahan. Di antaranya Sumur Pantau TPA dan landfill itu sendiri. Jadi memang lebih ke arah kontrol terlebih dahulu selanjutnya mengarah ke sanitary landfill. Ada beberapa zona yang kami siapkan,” kata Bayhaqie. (to/zai/klik)