klikkalimantan.com, BANJARBARU-Demi menyongsong dan mendukung semangat dari visi Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel terpilih, H Muhidin-H Hasnuryadi, yakni “Bekerja Bersama, Merangkul Semua”, Pemprov Kalsel, menggelar pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk pemenuhan kapasitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan upacara pembukaan pelatihan penguatan SAKIP bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalsel ini dilaksanakan di Kampus 1 BPSDMD Provinsi Kalsel di Jalan Panglima Batur Timur, Kota Banjarbaru, Senin (24/2/25).
SAKIP digelar pada 24-28 Februari 2025, yang diikuti sebanyak 30 peserta, baik itu dari PNS maupun PPPK Pemprov Kalsel. Untuk narasumber pelatihan adalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Inspektorat Kalsel, dan Bapenda Kalsel.
Gubernur Kalsel, H Muhidin yang diwakili Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Kalsel, Tina Purnamawati menyampaikan, bahwa keikutsertaan para peserta sebagai bentuk perhatian dan komitmen dalam upaya bersama untuk terus berbenah dalam budaya kinerja yang baik lagi.
“Dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel, dan memberikan layanan publik terbaik, maka SAKIP merupakan penyelenggaraan pemerintah yang meningkatkan dari hasil akhir kegiatan penyelenggara negara agar dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar H Muhidin dalam sambutan tertulisnya.
Apalagi, kata H Muhidin, tujuan dari digelarnya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kinerja, sehingga dapat menjalankan kerja secara terstruktur dan terarah. Mulai dari pengelolaan sistem yang tepat, hingga pencapaian target sasaran dan capaian kinerja SKPD Kalsel yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Akuntabilitas kinerja yang disusun dan dikelola, haruslah sinkron dengan visi dan misi pemerintah daerah yang tercantum di RPJMD dan SAKIP. Makanya,
seluruh jajaran SKPD harus memiliki ukuran yang terstandarisasi dengan baik, memiliki indikator yang jelas dan tajam, atau tepat sasaran,” pesan Muhidin.
Ketua Pelaksana SAKIP yang juga Plt Kasubbid Kompetensi Inti Jabatan Administrasi BPSDMD Kalsel, Ratih Puspasari menjelaskan, dasar hukum pelatihan SAKIP ini adalag UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kemudian, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan, PP No. 8 Tahun 2006 peraturan yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah,” ungkap Ratih.(pr/klik)