TPA Cahaya Kencana Direvitalisasi, Komisi III DPRD Sebut Sebuah Kemunduran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
BAHAS PERMASALAHAN SAMPAH: Bahas sejumlah permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Banjar, tak terkecuali nasib TPA Cahaya Kencana yang mendapat sanksi administrasi dari kementerian dan terancam ditutup. Komisi III DPRD gelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis (27/2/2025).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain menyoroti permasalahan sampah yang menyumbat dua aliran sungai kecil, yakni Kali Mati di Kecamatan Martapura, dan sungai kecil di samping ruas Jalan Pemurus, Kecamatan Kertak Hanyar. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar juga sempat menanyakan progres revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana.

Sebab, akibat menerapkan pengelolaan sampah dengan Open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka di atas lahan seluas 16,5 hektare tanpa perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan. TPA Cahaya Kencana akhirnya mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pada 24 Desember 2024 lalu.

Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 Februari 2025 kemarin. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak sempat menanyakan terkait progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana yang harus diselesaikan selama 120 hari kerja terhitung sejak menerima sanksi dari Kementerian LH.

“Jika sampai akhir Maret atau awal April tidak bisa diselesaikan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, maka nasib TPA Cahaya Kencana akan sama dengan TPA Basirih Banjarmasin yang operasionalnya dihentikan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari DPRKPLH Kabupaten Banjar, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana sudah mencapai diangka 60 persen.

“Jadi, semua item-item yang harus dilakukan perbaikan sesuai perintah Pemerintah pusat sudah di tindak lanjuti. Mungkin pada awal Maret kita akan meninjau langsung ke lokasi,” ucapnya.

Kendati demikian, Politisi yang memiliki latar belakang birokrat ini tetap menyayangkan, TPA Cahaya Kencana yang dahulu menyandang predikat sebagai TPA terbaik se-Indonesia mendapatkan sanksi.

“Jelas ini sebuah kemunduran. Dahulu kita terbaik se-Indonesia dengan pengelolaan sanitary landfill, tapi berubah metode penanganan menjadi open dumping. Hal inikan yang menjadi masalah, karena sampah hanya di tumpuk dan tidak dikelola,” jelasnya.

BACA JUGA :
Diterjang Angin Kencang 6 Unit Rumah Warga dan Bangunan Musala Alami Kerusakan

Berdasarkan hasil RDP sebelumnya, tambah Razak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Ikhwansyah sudah memastikan, untuk menanggulangi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah menyiapkan anggarannya.(zai/klik)