Salah Satu ASN DKISP Kabupaten Banjar Diduga Lakukan Penipuan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar diduga telah melakukan aksi penipuan dan dilaporkan ke Mapolres Banjar.

Parahnya lagi, ASN di lingkungan kerja DKISP Kabupaten Banjar yang dilaporkan telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan bertindak tidak kooperatif sehingga harus dilakukan penjemputan di kediaman pribadinya.

Dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kepala Unit 1 (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Banjar Ipda M Rizky Febrianto tak menampiknya, dan mengatakan telah menangani perkara penipuan yang terjadi pada 10 Desember 2022 tersebut.

“Jadi memang ada pelaporan terkait Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Yang dilaporkan merupakan oknum ASN dari Dinas Kominfo. Jabatannya hanya staff, tapi terlapor memang mengakui baru satu kali melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya pada Senin (10/3/2025).

Ipda M Rizky pun sedikit menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Kejadian berawal ketika terlapor berinisial SN dari Dinas Kominfo akan menggadaikan mobil miliknya jenis Suzuki Taft pada 22 Juli 2020 lalu seharga Rp25 Juta kepada pelapor berinisial AR,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kesepakatan papar Ipda M Rizky, terjadilah jula beli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp60 Juta.

“Terlapor berinisial SN pun menjanjikan akan segera menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun faktanya BPKB tidak diserahkan dan uang pembelian pun tidak dikembalikan, sehingga pelaporan mengalami kerugian sebesar Rp60 Juta,” katanya.

Atas adanya laporan dugaan penipuan tersebut, ungkap Ipda M Rizky, Unit Pidum Satreskrim Polres Banjar melakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

“Tersangka tidak bersikap kooperatif, karena tidak mau berhadir sehingga dilakukan penjemputan di rumahnya. Saat proses penjemputan memang tidak kondusif, karena yang bersangkutan kaget pada Jumat 28 Februari lalu,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Disbudpar Banjar Gandeng Pelajar Viralkan Objek Wisata

Bahkan, lanjut Ipda M Rizky membeberkan, setelah dilakukan penjemputan, tersangka berinisial SN sempat dilakukan penahan selama satu hari.

“Dan tersangka pun telah mengembalikan uang pembelian mobil sebesar Rp60 Juta kepada pelapor. Sehingga laporan pun dicabut. Artinya pokok permasalahan sudah selesai,” pungkasnya.(zai/klik)