Proyek Rehabilitas Kolam Renang Idaman Rp5,9 Miliar, LSM KAKI: Patut Ditengarai Tak Sesuai Spek, Harus Dievaluasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PECAH - Starting block di kokam persiapan Kolam Renang Idaman Banjarbaru sidah pecah meski proyek pembangunan baru selesai Desember 2024. ada juga starting block yang goyang dan rawan terlepas akibat baut kendur. (foto: to/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Adanya sejumlah fasilitas di Kolam Renang Idaman Banjarbaru yang rusak dini, padahal proyek rehabilitasi baru rampung di penghujung 2024, fakta proyek ini bermasalah. Pelaksanaan proyek didanai APBD sebesar Rp5,9 Miliar ini diduga tidak sesuai spesifikasi tertera pada RAB.

“Diserahterimakan Desember, Januari, Februari, ternyata sudah ditemukan banyak fasilitas yang rusak. Patut ditengarai, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spek,” kata H Husaini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, proyek rehabilitasi kolam renang ini harus dievaluasi. Kendati diakuinya, dalam pelaksanaan sebuah proyek ada dana retensi sebesar 5 persen dari pagu anggaran yang digunakan untuk perbaikan selama masa pemeliharaan.

Meski demikian, menurut Husaini, adanya dana retensi di masa pemeliharaan tidak dijadikan alibi untuk menutupi pekerjaan yang tidak sesuai spek. “Harus dievaluasi dan diselesaikan. Baru dilanjutkan pekerjaan rehabilitasi tahap dua,” ujarnya.

Disebutkan Husaini pula, masa pemeliharaan proyek yang selama 365 hari juga patut dipertanyakan. Karena pada umumnya, masa pemeliharaan selama satu tahun hanya untuk proyek-proyek strategis, semisal jalan.

Kecuali, lanjut Husaini, masa pemeliharaan selama itu sengaja disepakati untuk menyiasati perbaikan sejumlah kerusakan dilakukan di tahap dua. Karena seperti diketahui, tahun ini proyek rehabilitasi akan dilanjutkan dengan pagu anggaran mencapai Rp6,5 Miliar.

“Jangan-jangan proyek tahap dua nanti pelaksana pekerjaannya sama dengan yang tahap satu. Karena itu, harus benar-benar dievaluasi. Termasuk DPRD. Jika perlu tahan diri untuk tidak menyetujui pelaksanaan proyek tahap dua sebelum yang tahap satu ini benar-benar beres,” kata Husaini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda mengatakan, kerusakan sejumlah fasilitas akan diperbaiki oleh pihak pelaksana proyek di masa pemeliharaan. “Sesuai kesepakatan, masa pemeliharaan proyek ini satu tahun. Karena sambil digunakan sambil dilihat keberfungsiannya,” ujarnya. (to/klik)