Dugaan Korupsi Dana Penanganan Stunting di Kabupaten Banjar, Kejagung RI Telah Keluarkan Nota Dinas Penyelidikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
H Ahmad Husaini, Ketua LSM KAKI Kalsel

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dana penanganan stunting di Kabupaten Banjar disinyalir bermasalah. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar di bawah kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyi tersebut.

Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, yang menyuarakan adanya dugaan korupsi dana penanganan stunting ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hasilnya, telah ada nota dinas penyelidikan perkara ini.

“Informasi terakhir, Kejagung telah mengeluarkan nota dinas untuk melakukan penyelidikan. Dan informasi yang kami dapat dari Kejati Kalsel, Kejagung memang telah turun ke Kabupaten Banjar,” kata H Ahmad Husaini, Ketua LSM KAKI Kalsel ditemui belum lama tadi.

Nota dinas, kata Husaini, menjadi pertanda baik, laporan yang disampaikan diatensi Kejagung. Nota dinas dikeluarkan, karena Kejagung juga menduga adanya tindak pidana korupsi dana penanganan stunting di Kabupaten Banjar yang angkanya mencapai Rp118 Miliar.

Dan dalam waktu dekat, lanjutnya, KAKI Kalsel akan melakukan penyampaikan pendapat kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait hal ini. “Masyarakat harus mempertanyakan kembali, jangan sampai diam. Karena itu Kejagung memerintahkan kepada kami untuk mempertanyakan kelanjutan persoalan ini ke Kejati Kalsel,” kata Husaini.

Seperti diketahui, pada 2023 – 2024, Kabupaten Banjar menerima gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan stunting sebesar Rp118 Miliar. Besarnya anggaran ini dinilai tidak sebanding dengan program kerja yang disusun dan dilaksanakan Pemkab Banjar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan stunting.

Persoalan ini bahkan sempat menjadi sorotan jajaran DPRD Kabupaten Banjar. Penggunaan dana penanganan stunting disebut-sebut tak tepat sasaran. Anggaran makan anak terkena stunting hanya sebesar Rp13.000. Ini dinilai berbanding terbalik dengan anggaran biasa konsumsi pelaksanaan rapat koordinasi instansi-instansi terkait yang mencapai Rp1,4 Miliar.

Belum lagi adanya penggunaan dana penanganan stunting untuk membayar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Totalnya mencapai Rp90 Miliar. (to/klik)