klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tim Pemeriksa Disiplin Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bingung dengan beredarnya kabar tiga rekomendasi yang akan menentukan nasib Dian Marliana atas kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Pernyataan tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Kencana Wati yang sekaligus sebagai Tim Pemeriksa Disiplin Kode Etik ASN saat dikonfirmasi mengenai nasib Dian Marliana yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 Januari 2025 lalu dibebastugaskan sementara atau non job sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
“Sebenarnya sampai saat ini masih berproses di Tim Pemeriksa Disiplin, bahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar belum ada. Pas saya baca pemberitaan, mau menanggapinya jadi bingung, bahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini saat saya konfirmasi juga bingung terkait informasi tersebut,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, Kencana Wati membenarkan bahwa proses persidangan di Majelis Kode Etik (MKE) telah selesai, dan menerbitkan rekomendasi untuk Dian Marliana.
“Terkait hasilnya silakan konfirmasi langsung ke BKPSDM, apakah ada indikasi pelanggaran kode etik ASN atau tidak. Karena sekarang Tim Pemeriksa tengah melakukan pemeriksaan kepada Dian Marliana dari sisi kedisiplinannya,” katanya.
Meski tidak dapat menargetkan kapan rampung proses pemeriksaan, karena berada di bulan Ramadhan. Namun, Kencana Wati memastikan Tim Pemeriksa Tim Pemeriksa Disiplin ASN akan bekerja secara profesional dan sesuai Norma Standar Operasional Kebijakan (NSPK) sehingga tidak ada yang terzolimi dan tetap berasas keadilan.
“Selain masih berproses, kami tidak berhak menyampaikan isi rekomendasi sebelum bupati memutuskan terkait hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan. Kami akan mengusahakan secepatnya atau on the track, karena imbas permalasahan ini ke pelayanan publik. Tapi harus tepat sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar, dan bupati tidak mendapatkan gugatan nantinya,” ucapnya.
Ditanya apakah Tim Pemeriksaan Disiplin sudah menerima Surat Keberatan dari Dian Marliana yang telah dua kali di non job-kan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dimana dalam isi surat tersebut menyebutkan proses pemberhentian dirinya terkesan dipaksakan, dan melanggar Peraturan Peraturan (PP) Nomor 94 Tahun 2021, serta mempertanyakan atas hak-hak kepegawaian dan fasilitas yang melekat di dalamnya, yakni mendapatkan fasilitas mobil, tunjangan sebesar Rp17.700.000, kini turun menjadi Rp5 Juta?
Kencana Wati tak menampik dan mengaku baru menerima surat tersebut.
“Tapi saya masih belum membuka suratnya, sehingga masih belum mengetahui apa isi suratnya. Intinya kita akan dalami dan analisis permalasahan di internal Dinsos yang menimbulkan ketidak nyamanan, apakah ada mengarah ke pelanggaran disiplin. Kami tidak akan menutupi dan media pasti akan tahu hasilnya,” pungkasnya.(zai/klik)