Pasar Galuh Cempaka, Simalakama Bersengkarut Masalah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
NGANGGUR - Bangunan Pasar Galuh Cempaka di Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang masih nganggur.

klikalimantan.com – Dibangun 2017, bangunan Pasar Galuh Cempaka di Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tak kunjung digunakan. Keberadaanya hingga kini belum bernilai manfaat, utamanya bagi para pedagang. Dianggurkan hampir dua tahun, pertanda sengkarut masalah masih membelit.

Menjadi ‘bola panas’, ditambah lagi informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan ihwal tak kunjung dioperasionalkannya pasar minim ke tengah khalayak. Begitu pun melalui media massa, karena acap kali saat ingin dikonfirmasi awak media, pejabat dinas terkait sulit ditemui dengan berbagai alasan sekadar untuk mengelak.

Tak ingin terus menggelinding liar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar dan Kepala Bagian Humas dan Protokeler, Dedy Sutoyo angkat bicara di hadapan sejumlah awak media, Selasa (10/9/2019).

Menurut Said Abdulah, Pasar Galuh Cempaka termasuk dalam program pembangunan 5.000 pasar se-Indonesia yang digagas Presiden RI Joko Widodo. Pada 2017, Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri mengabulkan proposal yang diajukan Pemkot Banjarbaru. Dana segar bentuk dana Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp6 Miliar pun disiapkan, berikut purwarupa desain pasar tradisional berkonsep moderen.

“Pasar Galuh Cempaka proyek pemerintah pusat, jadi pimpronya juga di pusat. Pemkot Banjarbaru hanya membantu membangunnya,” kata Said Abdullah.

Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah saat menjelaskan sengkarut masalah pembangunan Pasar Galuh Cempaka.

Permintaan membangun pasar sudah terlanjur disetujui, begitupun anggaran, namun permasalahan muncul lantaran bangunan pasar wajib berdiri di atas lahan tak bersengketa. Dari yang semula akan di bangun di wilayah Kecamatan Banjarbaru, rencana membangun pasar pun dialihkan ke Kecamatan Cempaka yang lahanya tak bersengketa.

Menurut Said, proses pengusulan pemindahan lokasi ke pemerintah pusat cukup memangkas waktu. Setelah pemindahan lokasi disetujui, permasalahan lain menyusul. Lelang proyek yang hanya diikuti satu peserta, berujung pada pembatalan oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP). “Hilang lagi waktu 40 hari karena lelang yang harus diulang,” kata Said.

BACA JUGA :
14 SOPD Disatukan Jadi 7, Satu UPT akan Jadi Dinas

Sebelum proses lelang tahap dua, diakui Said Abdullah pihaknya sempat maju mundur. Meneruskan pekerjaan dengan risiko tak rampung karena waktu yang kian sempit, atau membatalkan proyek dengan konsekwensi preseden buruk. Karena mengembalikan anggaran akan berimbas pada citra buruk pemerintah daerah yang dinilai tak serius. Tahun anggaran berikutnya bukan tidak mungkin kucuran anggaran dari APBN tersendat.

Menimbang itu, keputusan melanjutkan pekerjaan diambil meski dipastikan Rp6 Miliar anggaran tak mungkin terpakai seluruhnya. Menyiasatinya, spesifikasi bangunan, non bangunan utama dihilangkan dan akan dilanjutkan menggunkan APBD.

Lelang dilanjutkan, PT Bina Karsyam pemenangnya. Namun hingga 31 Desember 2017, kontraktor yang yang berkedudukan di Jalan Tanjung Tururuka, Keluraharan Tatura, Sulawesi Tengah ini tak dapat menyelesaikan pekerjaan. Musim menghujan dijadikan alasan pekerjaan tak selesai tepat waktu. “Masalah lagi ini,” ujarnya.

Kepalang tanggung, bermodal Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, perpanjangan kontrak (adendum) diberikan karena menurut Said Abdullah, itu diperbolehkan. Apesnya. Saat adendum diberikan, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menutup kran pembayaran semua proyek saat bersamaan.

Masalah lagi, kata Said Abdullah. Mencari cara menyiasati –untuk tidak menyebutnya akal-akalan- dilakukan lagi. Kantong APBD akhirnya dipilih sebagai opsi untuk membayar sisa pekerjaan di masa perpanjangan kontrak dan melanjutkan pembanguan bagian bangunan dan sarana pendukung yang belum ikut terbangun, los untuk pedagang salah satunya. Dan itu menurut Said, dibolehkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak berhenti di sana, giliran anggota DPRD Kota Banjarbaru yang menyoal penggunaan APBD untuk pembayaran masa adendum dan melanjutkan pekerjaan. Kendati pada akhirnya, usai berbondong-bondong datang ke BPKP, dewan menyetujui namun dengan dua syarat. “Adanya ketetapan pengadilan dan keterangan hibah atas bangunan pasar dari kementerian,” ujar Said.

BACA JUGA :
Buah Simalakama itu Pasar Bauntung Banjarbaru (6-habis)

Masalah lagi, karena munurut Said Abdullah, seremoni hibah bangunan pasar baru akan dilakukan kementerian 12 – 14 September 2019. Berbarengan proses hibah bangunan pasar se-Indonesia yang jumlahnya mencapai 3.700 pasar. Belum adanya hibah itu pula, menjadi dasar belum dioperasionalkannya pasar.

“Karena jika ada kerusakan yang mungkin saja disebabkan pedagang, akan menjadi masalah baru lantaran aset belum dihibahkan. Pejabat Pemkot juga yang kena saat ada pemeriksaan,” kata Said Abdullah.

Setelah mengantongi dua syarat yang ditentukan dewan, salah satunya ketetapan hibah, pembangunan menggunakan APBD sebesar Rp1,3 Miliar akan akan dilanjutkan tahun ini. Wahyudillah, Kabid Pengelolaan Pasar pad Disperindag Kota Banjarbaru menambahkan, proses lelang pekerjaan melanjutkan pembangunan pasar sedang berjalan. Ditargetkan, akhir November nanti pekerjaan selesai. “Sehingga pada Desember tahun ini pasar sudah bisa ditempat pedagang,” kata Wahyudillah. (to/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top