Wah.. Ternyata Illegal Logging Masih Marak, Puluhan Kubik Tanpa Izin Diamankan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
ilustrasi net (google)

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel amankan dua unit truk bermuatan kayu Ulin tanpa izin. Kedua truk tersebut diamankan saat petugas saat melintas di jalan A Yani Km 39 Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (7/10) lalu sekitar pukul 18.30 Wita .

Wadir Reskrimsus AKBP Sugeng Riyadi

Semua kayu Ulin itu tidak memiliki izin quote]- Tidak hanya itu saja petugas juga mengamankan dua pengemudi truk itu yakni SY warga Kesehatan, Kabupaten HSS, yang mengemudikan truk nopol DA1063 DB. Dari truk itu petugas menyita 948 potong kayu ulin atau 9,7523 meter kubik. Selanjutnya, pengemudi truk lainnya dengan nopol DA 1178 DB inisial AR warga Angkinang HSS, juga dimankan karena membawa kayu ulin sebanyak 648 potong atau 8,8450 meter kubik. Kayu Ulin yang diangkut kedua truk tersebut tidak mengantongi izin. “Semua Ulin ini tidak memilik izin. Truk tersebut diamankan saat menuju Desa Pemasiran, Lianganggang, Banjarbaru,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Rizal Irawan melalui Wadir Reskrimsus AKBP Sugeng Riyadi, kemarin (10/10) siang. Dikatakannya, semua kayu tersebut didapatkan dari wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS). Sebelum melakukan penindakan itu anggota sudah menerima laporan dari masyarakat akan adanya truk yang membawa muatan kayu Ulin. “Barang bukti kayu Ulin, disita karena tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHH). Sedangkan untuk pengemudi sudah kami amankan di rumah tahanan Polda Kalsel,” jelas Sugeng. (.com)

BACA JUGA :
Lindungi Data, Pemko Banjarbaru Terapkan CSIRT Tahun Depan

Berita Terbaru

Scroll to Top