Ayah yang Tega Menyetubuhi Darah Dagingnya Sendiri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DIGELANDANG - S dan M, dua pelaku pencabulan anak dibawah umur digelandang ke ruang Unit PPA Polres Banjarbaru.

klikkalimantan.com – Bejat kelakuan pria paruh baya berinisial S, warga Jalan Wengga III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia jadikan U (18), anak perempuannya pemuas syahwat.

Bermula pada 2017, S menjemput U dari salah satu daerah di Jawa Timur. Sejak rumah tangganya kandas, U tinggal bersama sang ibu sejak kecil di Jawa Timur. Saat dijemput, U berusia 16 tahun.

Namun bukannya menjadi figur baik seorang ayah, S ini justru tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Sepenggal kisah pahit dari sang anak, bahwa ia sudah tak perawan lagi karena pernah disetubuhi salah seorang pamannya sewaktu di Jawa Timur, dijadikan senjata. S Mengancam akan membeberkan itu kepada ibunya di Jawa Timur.

Takut akan itu, U tak berdaya dan pasrah disetubuhi ayah kandungnya hingga hamil.
Mengatahui anak perempuannya menggandung janin dari perbuatan ngawurnya, S sempat kalut. Mencari akal menutupi kelakukan bejatnya, ia menyuruh U mencari pacar dan mengajaknya bersetubuh. Tujuannya agar janin yang ada dalam kandung anaknya ada yang bertanggung jawab.

Tak punya lekas dapat pacar, S justru menyerahkan U pada seorang temannya berinisial M yang tinggal di Jalan Sriwijaya, Gang Sulaiman, Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang.

“Oleh tersangka S, korban disuruh merayu dan mengajak tersangka M berhubungan badan,” kata Kasubag Humas pada Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati kepada sejumlah awak media, Selasa (8/9/2019).

Selang beberapa hari usai berkenalan, S mengajak lagi U ke rumah M. Disana, M menyetubuhi anak perempuan temannya yang masih di bawah umur itu sebanyak dua kali. Terakhir hubungan badan dilakukan di kisaran Februari 2019. Dua kali disetubuhi M, janin dalam kandungan U keguguran.

Mengetahui itu, S kembali menyetubuhi korban. Ia juga terus menyuruh korban agar tetap mau disetubuhi M. Tujuannya agar ia terus dapat meminta uang pada M. Namun U menolak dan terus dipukuli .

BACA JUGA :
Tak Ada Biaya, Remaja Pengidap Penyakit Tumor di Desa Mandiangin Barat Harapkan Bantuan Pemerintah

Tak tahan dengan itu semua, korban menemui Ketua RT dan melaporkan kejadian tragis memilukan itu ke Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, Sabtu 5 Oktober 2019. Menerima laporan itu, sigap Unit PPA Polres Banjar Banjarbaru menangkap S dan M sehari setelahnya.

Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (to/klik)

Scroll to Top