klikkalimantan.com – Sepanjang Oktober 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar melalui Bidang Metrologi melaksanakan kegiatan tera ulang alat Ukur Timbangan Takar dan Perlengkapan (UTTP).
Bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kemetrologi Provinsi Kalsel, tera ulang dilaksanakan 14 – 24 Oktober di sejumlah kecamatan. Pada 14 Oktober, tera ulang alat UTTP di Kecamatan Karang Intan, 16 Oktober di Kecamatan Martapura Barat, 17 Oktober di Kecamatan Aranio, 18 Oktober di Sungai Pinang, 21 – 23 Okotober di Kecamatan Gambur, 23 – 24 Oktober di Kecamatan Astambul, dan 14 – 24 Oktober di Kecamatan Martapura.
Menurut Kepala Disperindag, I Gusti Made Suryawati, tera ulang UTTP mengacu pada UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan itu, tera ulang diperlukan untuk ketepatan dan kebenaran pengukuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik produsen maupun konsumen.
Tera ulang, lanjutnya, bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang dihasilkan para pengusaha, barang maupun jasa. Tujuan akhrinya, terciptanya lingkungan usaha yang sehat. “Juga agar konsumen merasa dilindungi hukum dan menjadikan konsumen mandiri, meningkatkan harkat dan martabat manusia serta menciptakan pasar tertib ukur di Kabupaten Banjar,” kata Made Suryawati. (to/klik).