klikkalimantan.com – Menjadi rutinitas terulang saban jelang akhir tahun, kelangkaan dan kenaikan harga sejumlah bahan pokok, termasuk harga LPG 3 kilogram.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar mengakui itu. Keluhan kelangkaan LPG 3 Kg yang juga diterima pihaknya saat kegiatan operasi pasar di Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kamis (31/10/2019).
Namun menurutnya, langka dan tinggi harga LPG 3 kilogram, rutinitas yang tak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Banjar, tapi di seluruh wilayah di Kalimantan Selatan.
“Saat rakor menghadapi Natal 2019 dan tahun baru 2020 bersama Dinas Perinduatrian Provinsi Kalsel, kabupaten/kota lain juga menyampaikan hal sama. Sayangnya pihak Pertamina tidak hadir saat rakor,” kata Jimmy.
Mengantisipasi kelangkaan LPG, Jimmy mengatakan telah berkoordinasi, baik langsung maupun melalui surat resmi dengan Satpol PP untuk pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak).
Jimmy juga mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Banjar Nomor 1314/Ekon yang ditandatangani, 8 Desember 2017.
Disebutkan Jimmy berdasarkan surat edaran, pelaku usaha selain usaha mikro dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta dilarang menggunakan LPG 3 Kilogram.
Yang juga tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kilogram sesuai surat edaran, lanjut Jimmy, orang pribadi beepenghasilan Rp1,5 juta per bulan tanpa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Terkait kelangkaan dan tinggi harga jual eceran LPG 3 Kilogram, Jimmi berharap pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi berkoordinasi dengan dinas m terkait melalui Tim Penananggulan Inflasi Daerah (TPID).
“Karena masalah kelangkaam LPG 3 Kilogram bukan lagi masalah satu SOPD, tapi sudab menjadi masalah nasional,” kata Jimmy. (to/klik)