Belum Cukup Syarat, Perubahan Badan Hukum Tiga BUMD akan Lama

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
BELUM CUKUP SYARAT - Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan II DPRD Kabupaten Banjar membahas rencana perubahan badan hukum tiga BUMD milik Pemkab Banjar, Rabu (13/11/2019). terungkap saat RDP, tiga perusahaan daerah belum cukup syarat menjadi Perseroan Terbatas (PT).

klikkalimantan.com – Proses perubahan badan hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar; PDAM Intan Banjar, PD Baramarta, dan PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perseroan Terbatas (PT), tampaknya masih akan terwujud.

Karena terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (13/11/2019), tiga perusahaan plat merah milik daerah itu belum cukup syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.

“Rancangan yang mereka sampaikan hari ini masih belum sesuai acuan di PP 54, yang salah satu syaratnya untuk dapat berganti status menjadi PT paling tidak modal dasar harus memiliki dua perusahaan sebagai pemegang saham baik dari perusahaan daerah maupun swasta,” ujar HA Zaky Hafizi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Sedangkan, untuk menentukan besaran saham  yang dimiliki perusahaan daerah (perusda), kata Zaky, mesti dilakukan penghitungan modal awal seperti, nominal aset bergerak dan tak bergerak yang dimiliki.

“Semisal aset yang dimiliki perusda sebesar Rp1 Trilun atau Rp500 Miliar, setelah jadi PT nanti harus ada pihak ketiga sebagai pemilik saham. Maka dari saham sebesar Rp500 Miliar itu, 30 persenya wajib pihak ketiga bayarkan,” ucapnya.

Begitupun terhadap prospek usaha, papar pria yang juga politisi PPP ini, harus dibuatkan kajian usaha yang disampaikan ke anggota dewan selaku pencetus peraturan daerah (perda).

Dengan begitu kita pun memiliki gambaran sebelum menyetujui perubahan status perusda menjadi PT. Kalau tidak dilengkapi sudah pasti kita tolak. Karena jika disetujui sebelum adanya analisa, kajian, dan lain sebagainya, dikhawatirkan di kemudian hari kita yang dipersalahkan apabila terjadi masalah,” ucapnya.

Ia menegaskan, anggota DPRD Banjar tak pernah bermaksud menghalangi proses perubahan status badan hokum tiga perusda tersebut. Namun, sebelumnya instansi terkait terlebih dulu harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA :
Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

“Di dalam dunia usaha atau perindustrian Indonesia itu tidak mengenal yang namanya perusahaan daerah, karena perusda memiliki prospek tentunya harus dijadikan PT guna mempermudah kerjasama antar pihak lain seperti perusahaan swasta. Dengan begitu gerak bisnis perusda yanh berbadan hukum dapat diakui Indonesia,” tutupnya. (zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top