Tilep Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Kepala Desa Makmur Ditetapkan Tersangka

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
TERSANGKA - Muhammad Abdusisahid (kanan), mantan Kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejari Kabupaten Banjar, Jumat (15/11/2019).

klikkalimantan.com – Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menetapkan Muhammad Abdusisahid, mantan Kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa, Jumat (15/11/2019).

Di hadapan penyidik, Muhammad Abdusisahid mengakui telah menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi. Uang yang mestinya digunakan untuk membangun desa, ia masukkan dalam bisnis investasi dan membuatnya rugi ratusan juta.

“Saya mengakui kesalahan saya. Memang uang dana desa saya gunakan pribadi. Uangnya saya investasikan dan ternyata saya ditipu. Totalnya ratusan juta rupiah,” kata Abdusisahid mengakui kesalahannya.

Tak mungkin dapat mengelak lantaran bukti dan keterangan yang dimiliki tim penyidik sahih, Abdusisahid mengaku pasrah dan menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. “Saya serahkan semuanya ke penyidik kejaksaan untuk proses hukumnya,” ujarnya pasrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muji Martopo melalui Kepala Seksi Pidsus, Tri Taruna Fariadi membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Makmur terkait kasus korupsi dana desa.

“Dan sejak hari ini juga akan kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Tri Taruna.

Tersangka, kata Tri Taruna, dijerat pasal berlapis; Pasal 1 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mantan, dan pasal 9 UU yang sama.

“Detailnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek fisik pembuatan siring jalan tidak sesuai dengan capaian progres di lapangan. Jadi ada dugaan pemalsuan SPJ yang merugikan keuangan negara,” kata Tri.

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Makmur ini mencuat setelah hasil audit pelaksanaan pekerjaan fisik 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Banja. Ditemukan lebih dari Rp579 juta yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh kepala desa. (to/klik)

BACA JUGA :
Lama Masuk DPO, Kades Sungai Sipai Dibekuk Kejari Kabupaten Banjar
Scroll to Top