Belum Ada Pemegang Saham Dominan, Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Takang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – PDAM Intan Banjar, satu dari tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diusulkan perubahan status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Namun proses perubahan badan hukum perusahaan plat merah penyedia air bersih ini tak tampaknya tak akan rampung dalam waktu dekat.

Zaky Hafizi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar saat rapat dengar pendapat bersama seluruh BUMD, Rabu pekan kemarin, belum cukup syarat PDAM Intan Banjar bertransformasi menjadi PT lantaran belum ada satu dari tiga penyerta modal yang sahamnya mencapai 51 persen.

Disebutkan Zaky, komposisi penyertaan modal pada PDAM Intan Banjar saat ini 48 persen milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, 37 persen dipasok Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan 13 persennya dari Pemerintah Peovinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

“Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam PP 54/2017 tentang BUMD salah satu penyerta modal monimal sudah haru 51 persen,” kata Zaky.

Belum cukup syarat, diiyakan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana. Menurutnya apa yang disampaikan anggota dewan akan dijadikan masukkan jajaran eksekutif. Kekurangan-kekurangan syarat akan segera dipenuhi.

Terutama PDAM Intan Banjar, Nyoman optimis terpenuhi. “Beberapa waktu lalu telah dikakukan pelimpahan aset berupa tanah di kawasan IPA II Pinus dari Pemko Banjarbaru. Jadi untuk syarat 51 persen saham dari Pemkab Banjar akan bisa terpenuhi,” kata Nyoman. (to/klik)

BACA JUGA :
Jaga Eksistensi Ikan Lokal, Pemko Diminta Tingkat Pengawasan Nener Ikan
Scroll to Top