klikkalimantan.com – Diluncurkan pertama kali bertepatan Hari Jadi ke-19 Kota Banjarbaru, 20 April 2018, dua armada bus wisata milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menjadi moda angkutan favorit warga menuju sejumlah objek wisata di Kota Idaman. Terlebih lagi, menaiki bus wisata tak dipungut biaya, alias gratis.
Namun dalam tempo dekat, menaikinya dipungut biaya. Karena Dinas Perbuhungan (Dishub) Kota Banjarbaru, sebagai institusi pengelola bus wisata hasil modifikasi bus Damri pabrikan 2002 ini telah punya payung hukumnya.
Ditetapkan dan diundangkan 31 Oktober 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda 9/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, regulasi anyar yang melegalkan pungutan tarif bus wisata oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang kini di bawah Komando Ahmad Yani Makkie.
“Selama ini kami tidak dapat menarik retribusi dari pemakaian kendaraan bus wisata yang beroperasi di Banjarbaru lantaran belum ada payung hukumya,” kata Ahmad Yani Makkie, Kepala Dishub Kota Banjarbaru, Jumat pekan kemarin.
Disebutkan dalam perda tersebut, besaran tarif retribusi untuk Line 1 dengan jarak tempuh 25 KM dan waktu tempuh 60 menit, Dishub berhak memungut retribusi sebesar 15.000 per orang. Line 1 menempuh rute; Balaikota, Hutan Pinus, Mess L, Museum Lambung Magkurat, Bundaran Simpang Empat, Menara Pandang 33, Kampung Pejabat poto shoot plus wisata edukasi 15, Taman Islam Al Munawarah, Kampung Pelangi dan Kolam Renang Idaman.
Sedangkan untuk Line 2 dengan rute; Balaikota, Museum Lambung Mangkurat, Bundaran Simpang Empat, Cempaka, Tugu Intan Trisakti, Amanah Borneo Park, Kampung Purun, Kebun Raya Banua, Kantor Gubernur, dan Kampung Pejabat, dikenakan tarif Rp20.000 per orang.
Dalam perda juga disebutkan, tarif sewa bus wisata per 6 jam sebesar Rp 800 ribu untuk perjalanan rute Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Kelebihan waktu menggunakan bus wisata, juga akan dikenakan biaya tambahan Rp100 ribu per jam.
Namun sebelum menerapkan ketentuan dalam perda, ujarnya, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi. “Adanya perda tak lain sebagai upaya menambah pendapatan asli daerah,” kata Yani Makkie. (to/klik)
Rute Bus Wisata:
Jalur 1 :
Balaikota – Hutan Pinus – Mess L – Museum Lambung Magkurat – Bundaran Simpang Empat – Menara Pandang 33 – Kampung Pejabat – Taman Islam Al Munawarah – Kampung Pelangi – Kolam Renang Idaman (Tarif: Rp15.000 per orang)
Jalur 2:
Balaikota – Museum Lambung Mangkurat – Bundaran Simpang Empat – Cempaka – Tugu Intan Trisakti – Amanah Borneo Park – Kampung Purun – Kebun Raya Banua – Kantor Gubernur – Kampung Pejabat. (Rp20.000 per orang)