Kamis Ini Rumahnya Dibongkar, Ngudiyo: Saya akan Tetap Bertahan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DIBONGKAR - Rumah Ngudiyo di Albasia VI, Jalan Albasia, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang akan dibongkar Pemkab Banjar, Kamis (5/12/2019) nanti. (foto: zai/klik)

klikkalimantan.com – Rumah Ngudino (67) di Albasia IV Jalan Albasia, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menghitung hari untuk dihancurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Disingkirkan, karena di atas lahan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) membangun Gedung UPT Instalasi Farmasi Kesehatan.

“Benar pada Kamis ini akan dilakukan pembongkaran. Belum lama tadi Mustafa, petugas Satpol PP datang memberitahukan,” kata Ngudino didampingi sang istri, Eniyati saat ditemui klikkalimantan.com, Selasa (3/12/2019).

Ditanya akan tinggal dimana setelah pembongkaran, Ngudiyo mengaku akan tetap bertahan di lokasi dengan membangun tenda terpal. Itu dilakukan hingga ada kepastian ganti rugi atas bangunan miliknya dari Pemkab Banjar.

Diakui Ngudiyo, Pemkab Banjar menyiapkan sebuah rumah dinas dokter untuk ditempati. Namun ia tak ingin menempatinya. Karena ia berkesimpulan, jika menempati rumah dinas dokter ditakutkan terkait ganti rugi yang ia ajukan kian tak jelas. “Rumah dinas dokter itu juga kan milik pemda, bukan milik kami,” kata Ngudiyo.

Diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, berjuang mendapatkan haknya atas bangunan rumah yang sudah ia tempati sejak 1980 ini, Ngudiyo melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Siding perdana kasus perdata Ngudiyo akan dilaksanakan 17 Desember 2019.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman pada Jumat (29/11/2019) meninjau langsung pembangunan gedung yang peruntukannya gudang obat. Menurutnya, pembangunan gedung Instalasi Farmasi terkendala dua fasiltas pendukung yang belum dapat dilaksanakan pembangunannya, yakni area parkir dan tempat generator set (genset).

“Di atas lahan yang masih ditempati Pak Ngudiyo itu rendananya untuk parkir dan genset gedung UPT Instalasi Farmasi Kesehatan,” kata Hilman.

Menurut Hilman, Pemkab Banjar memiliki setifikat atas lahan yang bangunannya dipertahan Ngudiyo. Sesuai prosedur, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pengosongan lahan. Jika tak juga dikosongkan, sesuai agenda, Kamis, (5/12/2019) akan dilaksanakan pembongkaran. “Sesuai surat pemberitahuan, Kamis akan dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

BACA JUGA :
Gelaran Rapat Paripurna Tanpa Kehadiran Unsur Pimpinan

Ihwal gugatan yang diajukan Ngudiyo dan kuasa hukumnya di PN Martapura, Hilman tak memasalahkannya. Justru keputusan pengadilan nantinya menjadi dasar hukum Pemkab Banjar menentukan langkah.

“Lahan sah milik Pemkab Banjar dan jika kami mengeluarkan ganti rugi untuk bangunan milik Pak Ngudiyo saat ini, justru itu salah. Dan dalam permasalahan ini kami juga sudah tawarkan kepada yang bersangkutan untuk menempati rumah dinas dokter yang kebetulan kosong,” kata M Hilman didampingi Kepala Dinkes, Ikhwansyah. (zai/to/klik)

Scroll to Top