klikkalimantan.com – Melaksanakan titah Bupati Banjar, H Khalilurrahman yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 0941/2155/DD-ADM/2019, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Ali Hanafiah mengerahkan ratusan personelnya untuk membongkar rumah Ngudiyo (67) di Jalan Albasia IV, Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (5/12/2019).
Sekitar pukul 10.00 Wita, usai menerima wejangan dari bupati di teras Gedung Mahligai Sultan Adam, ratusan personel Satpol PP bergerak menuju Jalan Albasia untuk misi eksekusi pembongkaran paksa rumah Ngudiyo.
Kedatangan ratusan anggota Satpol PP, dibantu personel TNI dari Kodim 1006/Martapura dan Tim TP4D pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar tak ayal membuat Ngudiyo dan keluarganya resah membaur takut. Pasalnya, rumah yang ditempati sejak 1980 silam bakal dibongkar lantaran diklaim berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung instalasi farmasi, atau gudang obat.
Sempat diwarnai ketegangan saat ratusan mulai merangsek masuk untuk melakukan pembongkaran. Adu mulut antara anggota keluarga Ngudiyo dan anggota Satpol PP pun terjadi, termasuk sumpah serapah dari anak-anak Ngudiyo.
Sementara Eniyanti l, istri Ngudiyo menangis histeris sembari meminta rumahnya tidak dibongkar.
“Jangan dibongkar pak Satpol PP, saya beli rumah ini, ini milik kami. Kalau membongkar mudah-mudahan keluarga sampean tujuh turunan susah, karena sampen tak pernah merasaka apa yang kami rasakan,” teriaknya dengan berderai air mata.
Beruntung, usaha negosiasi di tengah ketegangan yang dilakukan kuasa hukum Ngusiyo, Syamsul Bahri dengan Kepala Satpol PP, Ali Hanafiah yang datang belakangan ke lokasi menemui kesepakatan yakni, eksekusi pembongkaran dibatalkan, akan tetapi bangunan tetap wajib dikosongkan.
“Sebenarnya kita keberetan dengan surat perintah Bupati Banjar yang hari ini akan melakukan pembongkaran. Terlebih surat pembongkaran diterbitkan pada 3 Desember 2019, sedangkan kita sudah melayangkan surat gugatan hak atas kepemilikan tanah sejak 15 November 2019 lalu dengan nomor register 25 PDTG/2019/PN.MTP. Silahkan cek atau konsultasikan ke pengadilan kalau tidak percaya, bahkan kami pun hari ini sudah membuat janji akan melakukan mediasi dengan pihak Kejaksaan Negeri,” aku Syamsul.
Untuk itu, papar Syamsul, mestinya eksekutif menghargai dengan upaya legislatif, dan jangan langsung melakukan proses eksikusi pembongkaran. “Artinya, proses pembongkaran ini kan tidak relevan, karena surat gugatan sudah kami layangkan. Lahan ini kan statusnya sengketa kepemilikan, yang artinya harus ada putusan dari pengadilan yang berwenang, tidak bisa langsung dilakukan pembongkaran, ditambah pak Ngudiyo mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Bupati Banjar pada 1981 silam, sedangkan Pemda Banjar baru mengantongi sertifikat di 2004,” jelasnya.
Syamsul pun memaparkan lebih jauh, karena surat gugatan yang ditujukan kepada Pemda Kabupaten Banjar dan Badan Pertanahan Negara (BPN) RI sudah dilayangka ke Pengadilan Negeri (PN). Maka hukum acaranya satu bulan baru dilaksanakan proses sidang.
“Sidang pertama akan dilaksanakan pada 17 Desember 2019 nanti tentunya. Yang jelas surat pembongkaran hari ini cacat hukum karena diterbitkan pada 3 Desember 2019, sedangkan gugatan kami layangkan pada 15 November 2019. Kalau pun pembongkaran hari ini dilakukan konsekuensi 406 KUHP tentang pengrusakan, karena masalah ini kan sedang ditangani pengadilan atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(zai/klik)