Barbuk 110 Perkara Tindak Pindana Dimusnahkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PEMUSNAHAN - Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sepajang 2019 oleh Kejari Kabupaten Banjar, Rabu (11/12/2019). (foto/zai/klik)

klikkalimantan.com – Jelang akhir 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bersama jajaran Polres Banjar, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengadilan Negeri (PN) Martapura musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 110 perkara tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Bertempat di teras kantor Kejari Martapura, Kabupaten Banjar, pemusnahan sejumlah barbuk dari aksi tindak kriminalitas langsung di pimpin Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muji Martopo, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 09 wita pagi.

“Hari ini, dengan bersama-sama jajaran Polres Banjar, BNN, PN Martapura dan stakeholder terkait kita sudah melakukan pemusnahan barbuk baik terkait perkara narkoba dan dari aksi tindak kriminalitas lainya untuk priode Juli-Desember 2019,” ujar Muji Martopo.

Muji pun memaparkan, sejumlah barbuk yang dimusnahkan, seperti 78,6 gram narkoba jenis sabu, 12 unit handphone berbagai merek, 4 botol minumas keras (miras), 25 unit senjata tajam dengan berbagai ukuran dari aksi tindak kriminalitas, dan kosmetik ilegal, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang tersebut sudah melalui proses hukum berkekuatan tetap.

“Semua barbuk yang dimusnahkan hari ini berdasarkan hasil putusan sidang yang menyatakan dirampas untuk dimusnahakan. Sedang untuk barbuk sabu sebagian sudah dimusnahkan terlebih dulu pada saat proses penyidikan, baik melalui BNN, Polres Banjar agar lebih aman,” jelasnya.

Adapun untuk jumlah obat-obatan terlarang yang dimusnahakan pada kegiatan tersebut sebanyak 2.456 butir terdiri dari, 106 butir obat jenis seledryl, 992 butir obat riklona, 210 buitr obat samcodin, alparazolam 1mg sebanyak 629 butir, alparazolam 0,5mg sebanyak 76 butir, zypraz 1mg sebanyak 8 butir, atarax 12 butir, dan alganax 34 butir, serta vaidimex sebanyak 389 butir.(zai/klik)

BACA JUGA :
Kepastian Hukum Kasus Perjadin DPRD Tunggu Proses PKN Selesai
Scroll to Top