Kejari Kabupaten Banjar Peringkat 1 Penanganan Korupsi, Kunker Anggota Dewan Apa Kabar?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Tri Taruna Fahriadi, Kasi Pidsus pada Kejari Kabupaten Banjar (kiri) mengaku bangga Kejari Kabupaten Banjar terbaik di Kalsel dalam hal penuntasan perkara korupsi.

klikkalimantan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menjadi yang terbaik dalam hal penanganan perkara tindak pidana khusus di Kalimantan Selatan.

Meraih peringkat 1 penanganan perkara korupsi untuk Kejari Tipe B tersebut, berdasarkan surat yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan Nomor B-3726/0.3.5/Fs.1/12/2019 tanggal 2 Desember 2019.

“Sehubungan dengan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-844/F/Fjp/05/2018 tertanggal 04 Mei 2018 perihal tentang Tolak Ukur Penilaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan Hasil Penilaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus periode 1 Januari – 30 November 2019,” kata Tri Taruna Fahriadi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Kabupaten Banjar membacakan penggalan isi surat, Rabu (11/12/2019).

Dikatakan Tri Taruna, untuk meraih prestasi tersebut tidak mudah. Mengingat penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, penyerapan anggaran harus melebihi target dan sesuai dengan Petunjuk Operasional Kerja (POK).

“Alhamdulillah target kita dalam penyerapan anggaran lebih dari 100 persen, atau terserap dengan baik dan sesuai POK. Sehingga, tahap penanganan dan penyelesaian perkara sebanyak 117, dengan 71 data dukung, kita mengantongi sebanyak 250 poin dan meraih peringkat satu,” ucapnya.

Prestasi yang di sisi lain terasa sebuah ironi. Pasalnya sejumlah perkara korupsi tak kunjung rampung meski sudah bertahun-tahun ditangani. Sebut saja kasus dugaan korupsi kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar yang sudah ditangani sejak awal 2017.

Ada juga kasus pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk dan kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk PT Barakat Intan Mandiri (BIM).

Ditanya itu, Tri Taruna memastikan akan terus diproses dan menyelesaikannya. “Perkara-perkara yang belum selesai harus ditangani sampai selesai. Dan di 2019 uang negara sebesar Rp2.202.703.495 dapat diselamatkan dari dua perkara,” katanya. (zai/klik)

BACA JUGA :
Dinas PUPRP Luncurkan Aplikasi Berbasis Website
Scroll to Top