klikkalimantan.com – Sidang perdana sengketa lahhan yang bakal difungsikan sebagai area parkir, rumah ganset, dan pos pengamanan gedung UPT Instalasi Farmasi, Jalan Albasia VI, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yang diklaim Ngudiyo (67) sebagai hak miliknya digelar, Selasa (17/12/2019).
Kendati, proses sidang berdasarkan surat gugatan hak atas kepemilikan tanah yang dilayangkan sejak 15 November 2019 lalu dengan nomor register 25 PDTG/2019/PN.MTP telah teragendakan sekitar pukul 09 Wita pagi. Namun, hampir 2 jam ditunggu Ngudiyo bersama keluarganya dengan perasaan resah di ruang lobby Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kabupaten Banjar, Jalan A Yani Km38 berdasarkan pantauan klikkalimantan.com dilokasi, sidang pun tak kunjung digelar hingga dilakukan penundaan.
“Sidang hari ini ditunda hingga pukul 14 Wita siang, karena pihak tergugat yakni Badan Pertanahan Negara (BPN) pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar tak kunjung datang,” ujar Ngudiyo.
Bahkan, ketika arah jarum jam menunjukkan sekitar pukul 14 Wita siang, BPN pusat selaku tergugat pun tak nampak datang, sehingga saat berada di ruang sidang Majelis Hakim pun hanya melakukan pemeriksaan berkas baik berkas dari pihak penggugat dan tergugat.
“Jadi, berkas-berkas kami dan berkas Pemda sudah diperiksa. Karena BPN pusat tak dapat berhadir, sidang terkait sengketa lahan ini pun ditunda Majelis Hakim, dan kembali digelar pada 21 Januari 2020 mendatang,” ucap Ngudiyo didampingi dua anaknya dan istrinya yakni, Eniyanti.
Ditempat yang sama, selaku kuasa hukum Ngudiyo yakni, Akhmad Safaridhani tim pengacara Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya sangat menghormati dengan putusan PN Martapura yang melakukan penundaan terhadap sengketa lahan antar Ngudiyo selaku pihak penggugat dan BPN Pusat, serta Pemda Kabupaten Banjar selaku tergugat.
“Pihak tergugat yakni BPN pusat tidak dapat berhadir digelaran sidang perdana hari ini. Namun, terkait pemanggilan BPN pusat suratnya pun sudah diterima staf yang bersangkutan, dan tentu kita akan tunggu jadwal sidang selanjutnya yakni, pada 21 Januari 2020 mendatang,” aku Akhmad Safaridhani didampingi Baref tim pangacara Syamsul Bahri.
Kendati, tetap menghargai putusan PN Martapura. Namun, Akhmad Safaridhani mengaku sempat merasa kecewa kepada Pemda Kabupaten Banjar saat berada di ruang sidang lantaran berkas surat kuasa dari pihak penggugat tidak dilampirkan.
“Pemda hanya melampirkan berkas surat kuasa dan tidak melampirkan surat izin tugas dari pemberian kuasa yakni Bupati Banjar sebagai bukti kehadiran pihak tergugat berdasarkan aturan yang berlaku, mengingat pihak tergugat inikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mestinya harus dilampirkan,” ungkapnya.
Setelahnya, papar Akhmad Safaridhani, barulah Pemda Kabupaten Banjar melampirkan surat izin dari pemberi kuasa. Namun, tanpa kehadiran salah satu pihak tergugat yakni, BPN pusat tentunya sidang pun tak dapat dilangsungkan.
“Kekecewaan kita pun tak hanya sampai disitu. Kita juga kecewa dengan Pemda Kabupaten Banjar yang tak menghargai proses hukum di pengadilan, karena tetap melakukan pembangunan pos pengamanan Gedung UPT Instalasi Farmasi di atas lahan yang diklaim klien saya sebagai hak miliknya, karena persidangankan masih berproses yang artinya status lahan itu sengketa atau menjadi objek akuo yang sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas pembangunan,” pungkasnya.(zai/klik)