klikkalimantan.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar angkat bicara terkait permasalahan cetak ganda Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Menurut Kamaruzzaman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, data kependudukan berbasis online tersebut merupakan data satu kesatuan. “Artinya, tidak mungkin KTP-EL tercetak ganda. Saya harap Disdukcapil Kabupaten Banjar segera menuntaskan permasalahan ini, dan jangan sampai data rekaman atau data Free Ready Record (FRR) yang sudah dilakukan masyarakat kembali tercetak ganda,” ujar pria politisi Golkar Kabupaten Banjar kepada klikkalimantan.com, Senin (20/1/2020).
Serta, Kamaruzzaman pun memastikan akan segera memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya untuk memberikan klarifikasinya terkait adanya KTP-El yang tercetak ganda tersebut sebagai perpanjangan tangan dari program pusat.
“Akan segera kita jadwalkan agenda pertemuan dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kegandaan rekam KTP-EL yang telah tercetak dan didistribusikan Disdukcapil Kabupaten Banjar kepada masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kamaruzzaman pun memastikan pada agenda rapat dengar pendapat (rdp) nantinya, pihaknya pun akan menyampaikan sejumlah sengkarutnya pelayanan yang ada di Disdukcapil Kabupaten Banjar yang menjadi keluhan masyarakat.
“Dari aspirasi masyarakat yang kita serap. Kami pun sempat mendengar kabar bahwa ada beberapa masyarakat yang tertunda memiliki data kependudukan, khususnya KTP-El sekitar 4 – 6 bulan lamanya. Mestinya, untuk memperoleh data kependudukan serta perbaikan-perbaikan data kependudukan itu prosesnya bisa lebih dipercepat, walaupun berdasarkan Standar Oprasional (SOP) – nya itu 14 hari masa kerja,” ucapnya.
Dikatakan Kamaruzzaman, tak hanya persolan KTP-EL yang tercetak ganda dan lamanya proses perbaikan Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang bakal digubris nanti. Namun, pihaknya pun akan mempertanyakan terkait laporan masyarakat tentang adanya pungutan liar dari calo kepengurusan data kependudukan.
“Tapi saya tidak tahu pasti, apakah calon yang memasang tarif untuk kepengurusan data kependudukan itu oknum dari Disdukcapil atau oknum dari luar Disducapil Kabupaten Banjar, yang jelas, mereka dikenai pungutan biaya. Bahkan, perbaikan data yang mestinya tidak ada biaya pun tetap dikenakan denda. Saya kira permasalahan ini harus segera diluruskan,” ungkapnya. (zai/klik)