Perda Kabupaten Banjar Nomor 7/2005 Dinilai Tak Komplit

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
IKAN - Salah seorang pedagang ikan di Pasar Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (foto: zai/klik)

klikkalimantan.com – Sudah menjadi agenda saban tahunya memasuki peralihan musim kemarau ke musim penghujan, aktivitas penangkapan ikan secara masal tanpa tebang pilih marak dilakukan, baik dari kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, penangkap ikan air sungai musiman, dan penangkapan ikan musiman yang menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharianya.

Namun tak jarang pula, aktivitas penangkapan ikan dengan cara diracun menggunakan potasium dan alat penyetrum ikan juga dilakukan hingga berdampak pada rusaknya ekosistem air sungai.

Mengatasi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar meneribitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Perlindungan dan Pengawasan Sumberdaya Air. Regulasi sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kepunahan populasi ikan yang diburu secara masal hingga kebibitnya, dengan sanksi ancaman pidana 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 Juta yang menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat kecil dan menengah.

“Adanya Perda tentang larangan menangkap anak ikan dan larangan menangkap ikan dengan cara setruman dan diracun memang sangat bagus guna menghindari kepunahan ikan lokal di Kabupaten Banjar. Namun, Perda tersebut tidak menjelaskan secara spesifikasi kategori jenis ikan apa yang hampir punah dan dilindungi, serta berapa dimensi ikan yang masuk dalam kategori anak ikan yang boleh ditangkap dan diperjual belikan? Karena masyarakat kitakan, khususnya di Kabupaten Banjar sangat doyan dengan sajian lauk anak ikan,” ujar Akhmad Sufyani yang berprofesi sebagai pedagang ikan di Pasar Tradisional Martapura, Jumat (24/1/2020).

Dikonfirmasi ihwal tersebut, Riza Dauly, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar pun mengamininya. “Selama ini memang di dalam perda tidak ada menyebutkan secara spesifik kategori ikan apa yang hampir punah, dan berapa dimensi anak ikan yang tak boleh ditangkap dan diperjual belikan? Padahal wilayah Kalimantan Selatan, tak terkecuali di Kabupaten Banjar sangat banyak  kategori jenis ikan lokal yang kini keberadaanya hampir punah selain dari jenis ikan gabus (haruan), papuyu, jelawat, kapar, biawan, dan ikan kihung,” aku Riza Dauly kepada klikkalimantan.com

BACA JUGA :
DPRD dan Pemko Bontang Belajar Perda di Kabupaten Balangan

Untuk itu, papar Riza Dauly, Kabupaten Banjar memerlukan payung hukum tentang perikanan yang lebih komprehensif seperti, bagaimana cara penangkapan ikan yang benar, budidaya ikan, pengolahan ikan, pendistribusian ikan, pengolahan pakan ikan, dan cara pelestarian ikan, hingga bagaimana cara penanggulangan kematian ikan secara masal di pembudidaya ikan Keramba Jaring/Jala Apung (KJA) yang menjadi agenda saban tahunya.

“Perihal ini mesti diatur dalam sebuah perda sebagai landasan dasar hukum. Artinya, ada perda yang mengatur bagaimana cara penyelenggaraan sektor perikanan, baik dari segi sarana dan prasarananya, budidaya, dan bagaimana cara penagkapan ikan, hingga seperti apa kapal tangkapan ikan di Kabupaten Banjar tertata kelola dengan baik? Begitu pun terkait mana saja kategori jenis ikan yang hampir punah dan perlu diletarikan, serta terkait dimensi anak ikan,” tegas Riza Dauly.

Diakui Riza Dauly, terkait usulan perda tersebut pun sudah ia sampaikan ke pihak legislatif saat menggelar rapat dengar pendapat (rdp) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda bahasan ‘Penjelasan dari pihak eksekutif tentang transformasi Pembangunan Sektor Perikanan Maju Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Industrialisasi Perikanan di Kabupaten Banjar dan hal lain yang dianggap perlu pada 7 Januari 2020 belum lama tadi. “Perihal ini pun sudah kami sampaikan ke Bupati Banjar H Khalilurrahman digelaran coffe moning 20 Januari 2020 belum lama tadi,” tutupnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top