klikkalimantan.com – Sepekan sejak 19 Januari 2020, pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tak maksimal.
Menurut Azwar, Kepala Disdukcapil melalui Pusaro Riyanto, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk, tak maksimalnya pelayanan lantaran terjadi kerusakan server akibat pemadaman listrik beberapa waktu lalu.
“Server rusak, otomatis kita pun tidak dapat melakukan perekaman dan cetak KTP Elektronik dan surat keterangan. Sedangkan saban harinya, kata Pusaro, 150 – 200 orang datang mengantre,” ujar Pusaro ditemui klikkalimantan.com, Senin (27/1/2020).
Akibatnya server mati total selama dua hari, papar Pusaro, membuat antrean di kantor Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Martapura ini berjubel antrean.
“Baru beberapa hari ini mulai beroperasi kembali. Tapi pelayanan masih belum maksimal karena masih dalam tahap perbaikan server, sehingga rekam dan cetak Suket pun kita lakukan terbatas, atau menurun dari jumlah biasanya,” aku Pusaro yang mengatakan informasi server rusak telah diumumkan kepada masyarakat.
Diwaktu yang sama, Noor Syawali Syahri, Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) pada Disdukcapil Kabupaten Banjar menambahkan, akibat peristiwa pemadaman listrik tersebut, dua unit harddisk server rusak dan harus dilakukan pergantian.
“Proses perbaikan ini tentunya membutuhkan waktu yang lama atau diluar jam kerja, dan saat ini kita hanya dapat melakukan beberapa pergantian perangkat Personal Computer (PC) yang kita ambil dari perangkat lainya atau kita kanibal,” jelas Syawali seakan tidak ada anggaran perbaikan untuk membeli perangkat baru.
Kendati, proses perbaikan pengadaan alat terkesan tidak ada anggaran. Namun, Syawali pun memastikan untuk backup data kependudukan aman, hanya saja untuk rekam cetak suket berbasis online belum dapat beroprasi secara maksimal.
“Kebetulan aplikasi untuk perekaman dan cetak suket dipusat menggunakan versi 6 atau terbaru, sehingga lisensi aplikasi yang diberikan pusat secara online ke Disdukcapil Kabupaten Banjar tidak dapat kita oprasionalkan karena masih menggunakan aplikasi dan perangkat yang lama. Baru server di lantai II yang dapat diupgrade karena perangkatnya versi terbaru, sedangkan server di lantai I masih versi yang lama,” ungkapnya.
Belum pungkasnya masalah lisensi aplikasi server di Disdukcapil Kabupaten Banjar lantaran ID pada sebuah perangkat tak sesuai dan lisensi aplikasi harus didaftar ulang tentunya menjadi kendala besar bagi Disdukcapil Kabupaten Banjar dalam memberikanan layanan masyarakat berbasis online.
“Sementara kita hanya memberikan layanan secara offline yang diberlakukan di program cetak mobile kita, dan di dua UPT Disdukcapil yang ada di Kecamatan Gambut dan Simpang Empat, tapi tidak diberlakukan di Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk offline-nya,” tutupnya.(zai/klik)