klikkalimantan.com – Operasi ‘Antik Intan 2020’ dilaksanakan Polres Banjar selama 14 hari, 21 Februari – 5 Maret 2020. HHasilnya, 40 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terungkap.
Disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo pada konferensi pers di Aula Tribrata Polres Banjar, Selasa (10/3/2020), dari 40 kasus yang berhasil diungkap, 4 di antaranya masuk target operasi (TO). “Selebihnya, atau 36 kasus hasil giat rutin,” ujarnya.
Dari 40 kasus terungkap, kata kapolres, diamankan 51 tersangka. Tiga diantaranya perempuan, dengan jumlah barang bukti 277,13 gram sabu, sebutir pil ekstasi, 0,50 gram serbuk ekstasi, dan 71 butir carnophen.
Lebih lanjut dipaparkan Andri Koko, dari 40 kasus yang berhasil diungkap, penangkapan tersangka Achmad Laduni di Jalan A Yani KM 71, tepatnya di depan toilet SPBU di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar pada 24 Februari 2020.
Bersama tersangka, yang merupakan jaringan peredaran gelap narkoba wilayah Banjarmasin dan Kalimantan Tengah diamankan barang bukti sabu seberat 202,05 gram. (to/klik)