Penghapusan Honorer Bukan Sekadar Wacana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Rencana penghapusan tenaga honorer, nampaknya bukan sekadar wacana belaka. Dalam risalah rapat yang didapat, DPR, Kementerian PAN RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur BKPP kota Banjarbaru Fathur Rahman, membenarkan kabar tersebut. Untuk penghapusan honorer pihaknya sudah dengar tapi belum menerima surat secara resmi, tapi kalau menurut Peraturan Pemerintah nomor 49 mengenai PPPK itu ada untuk tidak merekrut honorer.

“Sedangkan di Banjarbaru sendiri ada beberapa versi honorer. Ada tenaga kontrak, PTT, ada tenaga non register ini semua honorer tapi banyak versi nya,” jelasnya.

Dikatakannya pada 31 Desember 2019 ada edaran yang mengatakan semua versi tersebut termasuk non ASN. “Dari pemerintah kota tidak boleh meng-SK-kan. Itu tergantung SKPDnya kalau mau memperpanjang,” lanjutnya.

Sehingga mulai 2020 ini, semua honorer akan di SK kan oleh SKPD masing-masing, dan ini mulai diterapkan di BKPP kota Banjarbaru. Fathur menambahkan bahwa, SKPD dapat membantu penggajian honorer melalui dana alokasi kegiatan.

“Honorer yang ada sekarang di gaji masing-masing SKPD dan untuk honor mereka dapat diaturkan dari dana kegiatan SKPD.Ini mulai 2020,” jelas Fathur lagi.

Sedangkan lanjut Faturhur, untuk mengangkat tenaga honorer ke PNS dikatakannya sulit jika latar belakang ijazahnya berbeda dengan posisi pekerjaan yang ditempati sekarang.

“Harapan mereka (honorer) pasti diangkat tapi melihat dari ijazah mereka tidak sesuai dengan formasinya. Makanya kita harap penyusunan formasi itu nanti sesuai dengan jurusan,” terangnya.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (lin)

BACA JUGA :
Darmawan Resmikan Koperasi Berbasis Syariah
Scroll to Top