Pilkades Serentak Ditunda Hingga Batas Waktu Ditentukan Kemudian

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DITUNDA - 140 desa di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dijadwalkan melaksanakan pilkades serentak Minggu, 22 April mendatang. Namun imbas wabah virus korona, pencoblosan terpaksa ditunda hingga waktu yang ditentukan kemudian. (foto: to/klik)

klikkalimantan.com – Rabu, 22 April mendatang mestinya proses pencoblosan dalam tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Namun imbas wabah virus korona dengan status penanganan tanggap darurat, tahapan tersebut diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Syahrialuddin, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar menyampaikan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/2577/SJ/ perihal Penundaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dan SK Bupati Banjar Nomor18.45/182/KUM/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana non Alam wabah cirus korona (covid1-19) menjadi dasar hukum penundaan pikades serentak dengan waktu yang akan ditentukan lagi kemudian.

Karena berdasarkan SK Bupati Banjar, kata Syahrial, status tanggap darurat penanganan covid-19 hingga 30 Juni 2020 terhitung sejak 23 Maret lalu. Dan penundaan proses pencobosan tersebut tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan.

Dalam status tanggap darurat covid-19 pula, menurut Syahrial sesuai protokol nasional penanggulangan bahaya covid-19, para kepala desa juga dilarang melakukan kunjungan kerja ke daerah lain. Kepala desa juga dilarang menerima kunjungan dari daerah lain.

Untuk diketahui, Pilkades 2020 di Kabupaten Banjar gelombang ketiga dilaksanakan. Sebanyak 140 desa di 19 kecamatan diagendakan melaksanakan pemilihan kepala desa. Pilkades serentak sebelumnya dilaksanakan di 2016 sebanyak 117 desa, dan di 2018 sebanyak 20 desa. (to/klik)

BACA JUGA :
UPT PKB Dishub Perketat Uji Kelayakan
Scroll to Top