klikkalimantan.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar, sepertinya harus benar-benar dilihat lebih bijaksana lagi. Mengapa? Lihat saja kebijakan sebelumnya yang berkaitan dengan penangan Covid-19. Diantaranya peniadaan Pasar Ramadhan yang ditegaskan langsung Bupati Banjar H Khalilulrahman, untuk mengurangi kerumunan, dalam pelaksanaannya toh pasar kuliner Ramadhan tetap marak.
Masyarakat yang datang berbelanja kuliner tetap marak, bahkan seolah tiada ancaman virus corona yang kian banyak memakan korban.
Ironisnya, tidak seperti masjid yang selalu dijaga ketat setiap hari Jumat, pasar pasar kuliner yang ada sama sekali tanpa pengawasan aparat keamanan.
“Melihat banyaknya masyarakat yang sepertinya tidak menghiraukan seruan pemerintah, saya agak riskan juga pergi ke pasar wadai,” ujar perempuan paruh baya kepada klikkalimantan.com seraya minta dirinya jangan diekspose.
Ketidaknyamanan perempuan paruh baya tersebut bukannya tanpa alasan. Himbauan pemerintah untuk menjaga jarak, gunakan masker tidak semua mentaatinya. Warga tetap saja saling berjubel untuk antre membeli kuliner. Sudah begitu tidak sedikit yang tak bermasker.
Menanggapi hal ini politisi Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi, mengatakan meski Kabupaten Banjar belum menerapkan PSBB sebagaimana Kota Banjarmasin, namun anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing dan social distancing harus tetap menjadi komitmen bersama.
“Karena Kabupaten Banjar masih dalam Status Darurat Bencana Non Alam Covid 19 sejak pertengahan Maret 2020 lalu,” ujarnya.
Dengan demikian katanya lebih jauh, aparat pemerintah baik Gugus Tugas maupun Satpol PP harus memastikan agar anjuran tersebut berjalan sesuai tujuan dari penerapan status darurat bencana, yakni mencegah penyebaran Covid-19.
“Kendati dengan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19, tidak secara otomatis pedagang di pasar lantas dilarang berjualan, namun jika aktivitas tersebut membuat anjuran pemerintah berkaitan dengan Covid-19 tidak efektif, maka Gugus Tugas atau Satpol PP mesti bertindak untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” paparnya panjang lebar.
Kecuali selabya kemudian, terhadap pedagang yang jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 tahun 2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong, dan Yang Sejenis Serta Makan, Minum dan Atau Merokok di Tempat Umum Pada Bulan Ramadhan yakni buka tidak sesuai jadwal yang diperkenankan dalam Perda tersebut.
“Dalam hal ini maka Satpol PP Boleh bertindak memberikan sanksi kepada pedagang sesuai Perda,” katanya.
Sementara itu dari pantau klikkalimantan.com areal areal yang biasa digunakan para penggiat pasar Ramadhan tetaplah marak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kawasan Sekumpul, sepanjang jalan Tanjung Rema sampai ke Pasar Martapura terlihat ramai. Bahkan ada juga yang sudah membuka dagangannya sebelum tengah hari.
Hal yang sama juga terlihat di kawasan Jalan Menteri Empat hingga Desa Pesayangan. Nyaris tidak ada perubahan sebagaimana bulan puasa sebelumnya. (yan/klik)