klikkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama eksekutif kebut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar digelaran video konferensi sidang paripurna di lantai II gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (28/4/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi mengatakan, sidang paripurna yang teragendakkan ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut merupakan pendapat akhir terhadap rangkain pembahasan dua Raperda Kabupaten Banjar yakni, raperda tentang penyelenggaraan, pengelolaan perpustakaan dan raperda pengelolaan kearsipan agar menjadi Perda Kabupaten Banjar.
“Untuk perda perpustakaaan dan kearsipan Kabupaten Banjar, setahu saya belum ada. Tapi, dari kemarin saya sudah ngomong, kalau kearsipan itu tidak perlu perda, namun perlu pencatatan kearsipan yang lebih baik. Kalau bisa sudah berbasis digital,” ujar Rofiqi usai video konferensi sidang paripurna.
Tak hanya itu, Politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini pun menilai, akibat pencatatan aset yang tidak tertata kelola yang baik alias carut marut, banyak aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang tidak terdata hingga terjadi polemik sengketa lahan.
“Kalau kita lihat, kearsipan pencatatan kita itu sangat carut marut, sehingga aset dan segala macamnya itu banyak tidak terdata. Utamanya terhadap aset berupa tanah,” ucapnya.
Mengantisipasi Ikhwal tersebut, Rofiqi pun berharap instansi terkait membuat suatu gebrakan atau sebuah inovasi terhadap data pencatatan kearsipan di Kabupaten Banjar sehingga lebih terbuka dan mudah diakses publik.
“Data kearsipan tentang aset Pemkab Banjar mestinya dapat diakses siapa pun. Degan begitu, kejdian seperti kantor pembakal, puskemas, dan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar yang digugat orang tidak lagi terjadi,” harap Rofiqi yang memastikan hingga 6 bulan ke depan DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat hanya melalui video konferensi guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Di tempat berbeda, Bupati Kabupaten Banjar, H Khalilurrahman melalui video konferensi sidang paripurna mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang hadir dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang telah mengagendakan gelaran video konferensi sidang paripurna dengan agenda bahasan penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Penyelenggaraan, Pengelolaan Perpustakaan dan Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan.
“Penyampaian pendapat akhir terhadap raperda ini merupakan akhir dari rangkaian tahapan pembahasan raperda yang telah mendapat persetujuan bersama anggota DPRD Kabupaten Banjar yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) untuk mendapatkan register sebelum dilakukan penetapan,” pungkasnya.(zai/klik)