klikkalimantan.com – Warga di dua desa; Desa Sungai Arfat RT 04 Kecamatan Karang Intan dan Danau Salak RT 08 -dikenal juga Simpang Biih- di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar mengeluhkan poros Jalan Pingaran Ulu – Kahelaan yang mulai rusak. Mulus badan jalan yang selesai diaspal 2016, mulai terkoyak di banyak titik. Coklat warna tanah mulai mengganti lagi pekatnya aspal.
Bukan karena masa, atau buruk kualitas pekerjaan pengaspalan dengan anggaran mencapai Rp17 Miliar, rusak badan jalan berstatus jalan kabupaten ini disebabkan hilir mudik truk sarat muatan batu bara sejak sekitar satu bulan lalu.
“Sejak awal puasa memang belum terlihat lagi. Tapi sebelum itu, puluhan truk bolak balik mengangkut batu bara dari lokasi tambang di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman,” kata salah seorang warga Desa Sungai Arfat ditemui Senin (27/4/2020).
Terkadang siang, namun menurutnya truk-truk jenis PS dengan bobot muatan maksimal hingga 12 ton ini lebih sering mengangkut batu bara pada malam hingga dini hari. Dampaknya, seperti yang kasat mata. Aspal jalan terkoyak, banyak lubang tercipta dan menyulitkan warga saat melintas.
Terlebih usai turun hujan, menurut Anang, warga Desa Danau Salak, kondisi jalan kian sulit dilalui karena becek. Di beberapa titik, lubang di atas jalan menjadi kubangan. “Harus hati-hati, kalau tidak, ya jatuh,” kata Anang.
Padahal menurutnya, jalan eks PT Hendratna ini tinggi mobilitas warga karena menjadi akses utama banyak desa, dari Desa Pingaran di Kecamatan Astambul hingga desa-desa di wilayah Kecamatan Mataraman, Pengaron, dan Sungai Pinang.
“Kabarnya, batu bara dikirim langsung ke perusahaan semen di Tanjung melalui Jalan A Yani,” kata Anang menambahkan.
Tak terlihat lagi arak-arakan truk pengangkut batu bara sekitar sepekan ini seperti yang disampaikan warga, kuat kaitannya dengan inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dan Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi tambang di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kamis (23/4/2020), atau sehari sebelum awal puasa Ramadan, Jumat (24/4/2020).
Sidak dilakukan untuk memantau eksploitasi batu bara PT Prima Sumber Daya Investama (PSDI) di atas konsesi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Banjar Intan Mandiri (BIM), sesuai prodesur atau melanggar.
Selain itu dikatakan Irwan Bora, Ketua Komisi III, sidak dilakukan sebagai kontrol potensi pendapatan asli daerah (PAD) di tengah keterpurukan perekonomian di masa pandemi covid-19 sekarang ini.
Sedangkan Yunani, Anggota Komisi III mempertanyakan kelengkapan ijin lingkungan, yakni Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaam Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Karena menurutnya, jika semua perizinan belum semuanya lengkap, mestinya tidak ada aktifitas penambangan dulu. Lebih-lebih ekploitasi besar-besaran.
Lantas bagaimana dengan jalan milik kabupaten yang rusak akibat truk angkutan batu? (to/klik)