klikkalimantan.com – Menjadi topik utama pemberitaan di sejumlah media daring, dugaan politisasi penyaluran beras bantuan dengan penempelan stiker imbauan pencegahan covid-19 lengkap foto Bupati Banjar H Khalilurrahman tanpa wakilnya, H Saidi Manysur sampai sampai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahuinya dari sejumlah pemberitaan di sejumlah media daring. Meski begitu pihaknya mengaku terlebih dulu akan mengkajinya sebelum mengambil sikap.
“Kami masih kaji persoalan ini, melanggar aturan atau tidak,” terangnya melalui pesan singkat WhatApps, Jumat (1/5/2020).
Mengenai polemik penempelan stiker, Eddy Hasby, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwenang menyalurkan bantuan beras warga kurang mampu terdampak wabah virus korona membantah penempelan stiker bernuansa politik. Apalagi, untuk kepentingan Bupati Banjar Khalilurrahman menatap pilkada serentak demi mempertahankan kursi pemimpin tertinggi Kota Berjuluk Serambi Mekkah satu periode lagi.
“Penempelan stiker itu hanya spontanitas. Karena Bupati Banjar selaku ketua dewan ketahanan pangan. Beliau symbol pemerintah yang masih aktif memberikan anjuran dan penyuluhan kepada masyarakatnya. Lebih lagi tentang covid-19 ini. Jadi menurut hemat kami tidak ada unsur politik,” kata Eddy.
Sedangkan menurut Saidan Pahmi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, penempelan stiker hanya soal etika. “Kalau dikenakan undang-undang pilkada, kan ada Bawaslu yang bisa memberikan penilaian,” ujarnya.
Sebagai anggota di komisi juga mitra kerja dengan Dinas Ketapang, Saidan mengaku akan lebih menyoroti soal penyalurannya, tepat sasaran atau tidak.
“Kalau melihat salah satu foto di pemberitaan soal sticker bergambar Bupati tersebut, salah satu penerimanya memiliki kulkas du pintu, tampaknya itu kurang tepat,” kata Saidan.
Ia mengaku akan menanyakannya kepada Dinas Ketapang tentang kriteria pennerima bantuan. “Jangan sampai terulang seperti yang sudah-sudah. Yang harusnya berhak menerima justru tidak dapat. Dan sebaliknya yang tergolong mampu malah dapat,” pungkasnya. (to/klik)