‘Dipaksa’ Akomodir Hasil Reses Dewan, Penyusunan KUA-PPAS 2019 Lambat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
H Nasrun Syah, Sekda Kabupaten Banjar

Sekda: Tidak akan Ada Kebijakan

KLIKKALIMANTAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan DPRD hingga kini belum menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS), untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.

Padahal, KUA-PPAS penting untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2019 yang mesti sudah harus diketok sebelum akhir Desember 2018. Semakin mendesak, karena KUA-PPAS sudah harus ada sebelum 30 November.

Informasi terhimpun, alot penyusunan KUA-PPAS, lantaran pemerintah daerah ‘dipaksa’ mengakomodir keinginan anggota dewan atas hasil resesnya di masing-masing daerah pemilihan (dapil) beberapa bulan terakhir ini. Menjadi soal, karena KUA-PPAS mestinya disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang pungkas di pekan pertama April 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H Nasrun Syah yang dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (30/10/2018) mengiyakan, saat ini sedang terus dilakukan rapat penyusunan KUA-PPAS oleh tim di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengambangan (Bappelitbang). Termasuk di dalamnya, memilah sesuai kewenangan atas sejumlah usulan dari hasil reses anggota dewan.

Memilah usulan sesuai kewenangan pemerintah daerah di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), kata Nasrun Syah yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbang, karena tidak semua usulan dapat dimasukkan dalam penganggaran untuk direalisasikan di 2019.

Untuk usulan yang memang bukan kewenangan pemerintah daerah, Nasrun menegaskan tidak akan ada kebijakan. Ia juga memastikan, mengakomodir usulan dewan tidak akan mengubah dan mengurangi porsi anggaran untuk RKPD hasil musrenbang. “Hasil musrenbang tidak dapat diotak-atik lagi,” katanya.

Tentang usulan dewan yang diajukan setelah kegiatan musrenbang, dan terkesan dipaksakan karena reses dilakukan pasca murenbang, Nasrun tak mengiyakannya. Menurutnya, usulan atas hasil reses anggota dewan, sudah dimasukkan jauh hari sebelum pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan, bukan menyusul kemudian setelahnya. “Berdasarkan keterangan di pertemuan terakhir tadi, hasil reses sudah dimasukkan di awal 2017,” kata Nasrun Syah. (to/klik)

BACA JUGA :
Apel Gelar Pasukan ‘Operasi Ketupat Intan 2022’, Bupati: Kelonggaran Masa Lebaran Harus Tetap Disikapi dengan Tepat
Scroll to Top